Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perbaiki Jalan Glagah-Congot Harus Hapus Pajak, Disebut Syarat Angkasa Pura kepada DPUPKP Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Kamis, 25 Juli 2024 | 04:45 WIB

BERGELOMBANG: Jalan Glagah-Congot dilewati kendaraan.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
BERGELOMBANG: Jalan Glagah-Congot dilewati kendaraan.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
 


RADAR JOGJA – Rencana Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kulon Progo memperbaiki ruas jalan Glagah-Congot gagal. Meski sudah dianggarkan dalam APBD. Penyebabnya tak ada izin dari pemilik tanah, Angkasa Pura (AP) 1. DPUPKP disebut memberi syarat pemberian izin jika mendapat penghapusan pajak.


"Sudah ada keputusan dari AP 1, pemkab perlu membebaskan dan mengurangi beberapa pajak," ucap Ahli Muda Jalan Bidang Bina Marga DPUPKP Kulon Progo Wuriandreza Gigih Mutitama, saat ditemui Radar Jogja, Rabu (24/7).


Untuk mendapat izin dari PT AP 1, pemkab harus mengabulkan permohonan persyaratan yang diajukan oleh perusahaan pelat merah ini. Di antaranya pengurangan PBB P2 dan retribusi serta penghapusan BPHTB atas YIA.


Gigih menuturkan, permohonan muncul setelah DPUPKP mengadakan rapat kordinasi dengan PT AP 1 di Jakarta beberapa waktu lalu. Syarat yang berupa pengurangan serta penghapusan pajak dinilai memberatkan pemkab. Lantaran, akan mengurangi jumlah pendapatan atas pajak. Nilainya berkisar ratusan miliar rupiah.


Hasil konsultasi dengan Pj Bupati Kulon Progo masih mencoba mempertimbangkan syarat yang diajukan AP. Pertimbangan diperlukan untuk memastikan potensi kehilangan pendapatan. "Kami menunggu instruksi dari Pj Bupati Kulon Progo," ucapnya.


Gigih menuturkan, sebelum adanya bandara jalan yang cukup dekat dengan bibir pantai merupakan aset daerah. Untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) YIA, pemkab merelakan aset tersebut untuk diklaim sebagai aset milik AP 1.

Lantaran, AP 1 mengklaim keberadaan jalan tersebut sangat dibutuhkan. Sekitar 740 meter dari total ruas dua km Jalan Glagah-Congot berstatus milik AP 1.


Sejatinya Jalan Glagah Congot akan diperbaiki tahun ini, dengan menelan anggaran Rp 4 miliar. Perbaikan dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat sekitar agar tak memutar jauh. Terlebih jalan ini merupakan penghubung antara dua objek wisata.


Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung mengonfirmasi persyaratan penghapusan serta pengurangan pajak untuk memperoleh izin dari Angkasa Pura.

Terdapat dua komponen yang diajukan oleh perusahaan, yaitu pengurangan PBB P2 yang dibayarkan setiap tahun, serta penghapusan BPHTB. "Angkasa Pura bisa dikenai BPHTB atas proses jual beli tanah untuk YIA," ucap Chris.


Chris menyampaikan, kendati proses jual beli telah selesai dan AP 1 tak dikenai BPHTB karena YIA merupakan PSN, perusahaan itu bisa saja tetap dikenai bea tersebut. Kasus ini bisa terjadi, apabila AP merubah nama kepemilikan tanah YIA.

Santer dikabarkan, AP 1 dan 2 akan digabung. Sehingga berpotenai untuk merubah nama kepemilikan dalam sertifikat. Tentunya hal ini, dijadikan dasar BKAD menarik BPHTB, walaupun pihaknya tak bisa menarik bea ini karena masih berstatus PSN.


Ketika dikonfirmasi Stakeholder Relation Manager YIA Ike Yutiane mengaku belum mengetahui terkait adanya persyaratan dari AP 1 kepada pemkab. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan kantor pusat. Tapi dia memastikan ruas jalan yang akan diperbaiki tersebut masuk dalam kepemilikan AP 1. (gas/pra)

Editor : Satria Pradika
#Kulon Progo #angkasa pura 1 #ruas jalan #DPUPKP #Pemilik Tanah #glagah #YIA #APBD