KULON PROGO - Raut sedih terpampang di wajah keluarga Hariban Tri Parasetyo, melihat satwa berjenis Owa Siamang bernama Rio diambil pihak Resort Konservasi Wilayah (RKW) Kulon Progo, Senin (22/7/2024).
Dengan kesadaran diri, pria yang akrab dipanggil Hari, memilih untuk menyerahkan satwa peliharaannya.
Primata yang telah dipelihara sejak umur dua bulan hingga lima tahun ini, banyak berinteraksi dengan keluarga Hari.
Rio dipelihara di Kafe Kepoeh yang terletak di Padukuhan Geden, Kalurahan Sidorejo tepat di depan rumah milik Hari.
Hal ini membuat Rio seringkali berinteraksi dengan manusia terutama karyawan kafe dan keluarga Hari.
"Sangat kehilangan, bahkan karyawan saya ada yang menangis, tetapi tetap harus dikembalikan," ucap Hari.
Heri menceritakan, awal memelihara satwa langka semenjak dirinya masih duduk di bangku SD.
Ketika beranjak dewasa Hari tertarik memelihara satwa seperti elang dan burung rangkong hingga saat ini tertarik dengan hewan-hewan primata.
Ketertarikan inilah mempertemukan Hari dan Rio.
Hari menceritakan membeli Rio dari platform jual beli online, dengan harga Rp 2,5 juta.
Rio dikirim dari daerah penangkapannya, di Pulau Sumatera tepatnya Jambi. Sampai di kediamannya, satwa ini menarik perhatian keluarganya, bahkan mereka memelihara Rio layaknya keluarga.
"Sekitar 2019, masih bayi dan menyusui, sehingga selalu kita beri susu," ucapnya.
Akibat perawatan yang dilakukan keluarganya, Rio mulai beradaptasi dengan lingkungan baru.
Di umur empat bulan, Rio sempat dibawa ke Purworejo untuk dirawat oleh rekan Hari.
Namun karena semakin membesar, rekan Hari mengembalikan ke dirinya. Dari situlah Hari mulai merawatnya lagi.
Hari menyampaikan, untuk merawat seekor primata tak harus melakukan perawatan khusus.
Perawatan primata hampir seperti manusia, yang membutuhkan makanan, tempat tinggal, dan interaksi dengan mahluk lain.
Lantaran primata mahkluk cerdas dan mengetahui perasaan.
"Misal makanan, seperti buah-buahan. Kalau Rio biasanya pisang ambon, dan kepok, sering juga puding," ucap Heri.
Hari menuturkan, perlakuan keluarganya ke Rio terkesan seperti manusia lainnya.
Rio seringkali menerima pijatan, bahkan diajak berjalan-jalan dengan keluarganya.
Uniknya selama merawat Rio, Hari dan orang yang berinteraksi tak pernah mengalami gigitan dari satwa ini. Hal ini terjadi karena Rio telah jinak.
Kendati sudah jinak, Hari merasa harus mengembalikan Rio ke alam bebas.
Lantaran, di umur lima tahun satwa ini seharusnya sudah beranak-pinah di alam.
Sehingga mendorong Hari melaporkan hewan peliharaannya ke RKW Kulon Progo.
"Dengan sadar kami kembalikan ke pihak berwajib, untuk dilepas liarkan," ucapnya.
Saat melakukan evakuasi satwa langka ini, tak membituhkan usaha banyak.
Hari hanya membutuhkan beberapa menit saja untuk memasukkan kandang yang telah disiapkan RKW.
Dengan tenang Rio seakan-akan paham dengan niat Hari yang ingin mengembalikannya ke alam liar.
Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) Kulon Progo BKSDA Yogyakarta Purwanto menuturkan, pihaknya telah menerima Satwa dengan jenis Owa Siamang Sumatera, dari Hari.
Setelah melakukan evakuasi Rio akan dibawa ke penangkaran di Gembiraloka.
Tujuannya untuk mengembalikan sifat liarnya.
"Ini dilakukan agar hewan dapat beradaptasi dengan alam aslinya," ucap Purwanto.
Purwanto menuturkan, pihaknya berterimakasih dengan Hari atas kepeduliannya mengembalikan satwa Owa Siamang.
Lantaran, satwa ini terancam punah dihabitatnya.
Sehingga satwa ini dilindungi dan harus dikonservasi di alam liar.
Dirinya juga berpesan, agar masyarakat yang masih memelihara hewan dilindungi untuk beretikad baik melaporkan ke pihaknya.
Jika pemilik melaporkan satwa, maka pihaknya tak menjatuhi denda atau hukuman.
Namun jika pihaknya yang terlebih dahulu mendapati pemilik memelihara hewan liar, pemilik bisa saja tersandung hukum.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 tentang larangan menangkap, membunuh, memelihara satwa dilindungi.
Bila ditemui kejadian tersebut, maka pelaku dapat dikenai sanksi denda 200 juta atau kurungan penjara 5 tahun. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva