Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berpotensi Ganda, 700 Data Pemilih di Kulon Progo Dianggap TMS Oleh KPU

Anom Bagaskoro • Kamis, 18 Juli 2024 | 21:56 WIB
COKLIT: Pencocokan data pemilih yang dilakukan Pantarlih. 
COKLIT: Pencocokan data pemilih yang dilakukan Pantarlih. 

KULON PROGO - Jelang Pilkada 2024, KPU Kulon Progo bersiap penetapan data pemilih.

Namun, terdapat ribuan data pemilih masuk dalam kategori ganda dan pemilih yang tak dikenali.

Melalui proses yang panjang, KPU Kulon Progo akhirnya menetapkan ratusan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Tentunya penetapan ini, atas dasar pencocokan data dari Dinas Dukcapil Kulon Progo.

"Ada 700 data pemilih yang ditetapkan TMS, dan sudah dilakukan verifikasi dari pihak terkait," ucap Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo Ria Herlinawati, Kamis (18/7/2024).

Ria menjelaskan, penetapan status TMS dilakukan atas dasar pantarlih yang menemui potensi pemilih ganda dan pemilih tak dikenali.

Sehingga, pihaknya perlu memastikan data pemilih yang tepat dengan melampirkan surat ke Dinas Dukcapil Kulon Progo.

Hampir 2 ribu data pemilih yang dilampirkan dalam surat untuk dilakukan verifikasi.

Kemudian Disdukcapil melakukan verifikasi ke dalam sistem, dan membekukan data yang berpotensi pemilih ganda.

Dari data yang dibekukan inilah, yang menjadi dasar KPU menjadikan status pemilih TMS.

Adanya pembekuan yang dilakukan disdukcapil memberikan angin segar bagi KPU. Lantaran, setiap penyelenggaraan pemilu, KPU selalu menemukan kasus seperti ini.

Sehingga data pemilih setelah pembekuan bisa dijadikan patokan bagi KPU untuk gelaran pemilu selanjutnya.

"2 temuan ini menjadi salah satu kendala kami," ucapnya.

Ria menyampaikan, banyaknya data pemilih ganda dan tak dikenali, menghambat kerja pantarlih.

Lantaran, pantarlih harus memastikan pemilih tetap mendapatkan hak pilihnya.

Temuan data pemilih yang tak dikenali terkadang membuat pantarlih harus menyempatkan waktunya untuk mengkonfirmasi ke ketua RT. Sehingga memperlambat proses coklit.

Saat ini proses coklit telah menyentuh angka 100 persen. Sebelumnya terdapat 4 kecamatan yang belum menyelesaikan proses coklit.

Alasannya berkaitan dengan pantarlih yang mengalami kesulitan menemui perwakilan penghuni rumah. Sehingga pantarlih harus merubah waktu coklit, menyesuaikan waktu pemilih.

"Justru daerah perumahan yang belum tercoklit, kalau daerah pegunungan sudah 100 persen," ucapnya.

Perempuan yang sebelumnya pernah menjadi Ketua Bawaslu Kulon Progo ini menjelaskan, kebanyakan daerah yang belum menyelesaikan coklit berada dieilayah perkotaan, khususnya perumahan.

Kebanyakan pemilih tak dapat ditemui saat pantarlih mendatangi rumah. Sehingga pantarlih memerlukan waktu lebih lama. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#KPU #pencocokan data #2024 #KPU Kulon Progo #Pilkada #Kulon Progo #tidak memenuhi syarat #coklit #penetapan data pemilih #pantarlih #Dinas Dukcapil Kulon Progo