RADAR JOGJA - Semenjak pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, masih banyak pegawai lingkungan pemda mengalami keterlambatan. Padahal aturan ini telah diimplementasikan di Kulon Progo sejak Januari 2024.
"Secara keseluruhan, ada 20 persen ASN yang mengalami keterlambatan masuk kerja," ucap Kepala Bidang Data, Disiplin, dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Joko Sunarno, Selasa (16/7).
Joko menjelaskan, keterlambatan dihitung jika pegawai telah melewati batas toleransi yang telah ditentukan. Waktu toleransi ditentukan sejak jam masuk kerja pukul 07.30 dengan toleransi hingga pukul 07.45. Apabila pegawai melebihi batas waktu toleransi, maka waktu keterlambatan akan diakumulasikan. Sehingga pegawai yang terlambat, berkemungkinan tak mendapatkan tambahan penghasilan akibat dipotong keterlambatan.
Sebenarnya, lanjut dia, waktu toleransi telah ditetapkan agar pegawai tak merasa terbebani dengan pergeseran waktu masuk yang lebih pagi. Selain itu, jam masuk lebih pagi berkemungkinan besar membuat pegawai mengalami keterlambatan. Lantaran, kondisi arus lalu lintas yang bersamaan denga waktu masuk sekolah. Sehingga toleransi waktu dapat dimanfaatkan pegawai,.
Untuk pegawai yang berada di koridor waktu toleransi, memiliki kewajiban mengganti waktu terlambat agar tak dianggap terlambat. Jika disimulasikan, pegawai yang datang pukul 07.40, mereka wajib mengganti jam kerja dan menggeser jam pulang menjadi pukul 16.10.
"Perpres sebenarnya membuka opsi efisiensi serta fleksibilitas jam kerja, sengan waktu kerja 7,5 jam," ucapnya.
Joko menuturkan, perpres yang mengatur jam masuk kerja ASN dan instansi pemerintah telah diundangkan sejak tahun lalu. Namun, pemberlakuannya diserahkan ke pemda setempat. Sehingga, di Juli ini beberapa pemda baru saja melaksanakan perpres ini.
Sedangkan di Kulon Progo, pemda telah menyesuaikan waktu masuk kerja sejak Januari 2024. Langkah ini diupayakan untuk merubah mindset pegawai yang sudah terbiasa dengan rutinitas masuk kerja sebelumnya. Sehingga diperlukan waktu penyesuaian agar, pelaksanaannya dapat berjalan secara bertahap. (gas/pra)
Editor : Satria Pradika