KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN dan Non ASN, Rabu (17/7/2024).
Kegiatan ini tujuannya menjaga kondusivitas jelang Pilkada Kulon Progo, 2024.
Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi menjelaskan, di era teknologi kampanye seringkali menggunakan media sosial.
Fenomena ini harus disikapi oleh pegawai pemerintahan dengan penuh kehati-hatian.
Lantaran dalam pakta integritas netralitas, pegawai pemerintahan dilarang memberikan respon suka, komen maupun repost pada postingan media sosial partai, paslon maupun akun dengan isu konten kampanye.
"Netralitas bukan berarti golput, pegawai pemerintah tetap memberikan suara tetapi melalui bilik suara," ucap Siwi, saat ditemui Radar Jogja, Senin (17/7/2024).
Siwi menjelaskan, pegawai pemerintah diharapkan menjaga kondusivitas selama pilkada, dengan tidak berpihak.
Ketidakberpihakan pegawai terhadap paslon maupun partai politik, dapat dipelihatkan dengan tak mengikuti kegiatan kampanye baik langsung maupun tidak langsung.
Pegawai pemerintah selama pilkada nantinya akan diawasi, secara langsung.
Di Kulon Progo telah disiapkan desk Pilkada, yang dibentuk untuk mengawal kesuksesan kontestasi politik daerah dan melakukan pengawasan terhadap pegawai pemerintahan.
Selain itu, Siwi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk andil bagian dalam pengawasan netralitas pegawai.
Apabila didapati, pegawai melanggar pakta integritas netralitas, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang didapat sesuai tingkat pelanggaran, dari jenjang ringan hingga berat.
Sehingga pegawai perlu memperhatikan segala perilakunya, agar terhindar dari sanksi.
"Melalui pakta integritas, ASN dan Non ASN diharapkan mampu memberikan contoh bagi masyarakat," tuturnya.
Siwi menyampaikan, pegawai pemerintah mampu memberikan contoh ke masyarakat tentang perbedaan.
Lantaran, pegawai tetap memiliki hak suara, tetapi tak banyak meributkan urusan politik.
Sehingga, diharapkan momen pilkada justru mampu mempererat persatuan.
Lebih detail mengenai, netralitas ASN dan Non ASN Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menekankan pentingnya memahami pakta integritas.
Di dalam pakta, sudah tercantum jelas apa yang boleh dilakukan serta dilarang untuk dilakukan.
Sebenarnya mengenai integritas ASN dan Non ASN, telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini kemudian diuraikan ke dalam Buku Pengawasan Netralitas Aparatus Sipil Negara.
"Kalau ada yang melanggar nanti akan dijatuhi sanksi," ucap Triyono.
Triyono menuturkan, apabila terdapat pelanggaran dari pegawai pemerintah maka akan dikenai sanksi. Sanksi bergantung dengan hasil penyelidikan.
Namun, dapat dipastikan sanksi pelanggar dapat mempengaruhi karir pegawai. Lantaran, pegawai yang telah dikenai sanksi akan tercantum namanya di Badan Kepegawaian Daerah. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva