RADAR JOGJA - Rumah Susun Sederhana Warga (Rusunawa) Giripeni sejak selasai pembangunannya di tahun 2017, sama sekali tak digunakan. Terletak di wilayah strategis perkotaan Wates, rusun ini justru terganjal izin gubernur untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
"Sudah kami ajukan izin penggunaan TKD, tetapi saat ini dokumen permohonan masih di Biro Hukum Setprov DIJ," ucap Kepala UPT Rumah Susun DPUPKP Kulon Progo Daryana, Senin (15/7).
Daryana menjelaskan, permohonan penggunaan TKD sebenarnya telah dilakukan sejak rusun dibangun. Yang mana saat ini prosesnya macet di Biro Hukum Setprov DIJ. Pihaknya sama sekali tak mengetahui alasan permohonan izin yang memakan waktu hingga bertahun tahun.
Sekadar informasi, Rusunawa Giripeni merupakan barang milik negara (BMN) yang dihibahkan ke daerah. Sebelumnya, rusun ini dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2016. Dengan kapasitas 98 unit, yang berada di atas struktur lima lantai.
Kemudian saat pembangunannya selesai, aset ini dihibahkan ke daerah untuk pengelolaannya. Namun, saat akan mulai dioperasionalkan ternyata izin penggunaan TKD belum terbit. "Kalau belum terbit belum bisa digunakan, karena TKD," ucapnya.
Dirinya tak mengetahui sejarah pengurusan izin penggunaan TKD untuk pembangunan rusun. Lantaran, saat itu pembangunan ditangani pemerintah pusat. Sedangkan, pemkab melalui DPUPKP hanya berkordinasi terkait pendukung pembangunan.
Sejak pembangunan, penggunaan TKD direncanakan dengan sistem sewa ke pemkal dan mulai dilaksanakan pasca bangunan selesai. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai sewa TKD. Bahkan nilai sewa TKD juga belum muncul. "Sekarang terdapat kerusakan minor, dan kami berencana melakukan perbaikan," ucapnya.
Daryana menyampaikan, kondisi rusunawa mengalami kerusakan minor. Hal ini terjadi akibat bangunan tak digunakan, sedangkan DPUPKP tak bisa melakukan perawatan karena status aset yang belum jelas. Pihaknya hanya bisa melakukan pengamanan pada rusunawa, dengan mempekerjakan tenaga keamanan. Namun, Daryana memastikan, apabila izin gubernur telah terbit pihaknya segera melakukan perbaikan. Sehingga saat rusun beroperasi, setiap unit dapat langsung digunakan.
Sebelumnya, saat Rapat Paripurna keberadaan Rusunawa menjadi bahasan. DPRD Kulon Progo secara terang terangan mempertanyakan status BMD yang tak beroperasional semestinya.
BMD yang merupakan hibah yang sebelumnya berstatus BMN seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebermanfaatan masyarakat. "Semua aset milik pemkab sebaiknya dikelola dengan baik, termasuk yang sebelumnya dihibahkan," ucap Sekretaris Komisi 4 DPRD Kulon Progo Istana.
Istana menyoroti perihal aset hasil hibah seperti, Gerbang Samudra Raksa, dan aset laimnya. Pemkab diminta proaktif dalam penyelesaian, serta pemanfaatan aset hibah. (gas/pra)
Editor : Satria Pradika