Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Siwi Tekankan Mitigasi dan Pengendalian Tambang Ilegal Sebut di Wilayah Utara Kulon Progo Perlu Sosialisasi ke Masyarakat

Anom Bagaskoro • Sabtu, 13 Juli 2024 | 04:45 WIB

Ilustrasi Penambangan
Ilustrasi Penambangan
 



RADAR JOGJA - Munculnya hasil evaluasi monitoring izin pertambangan mengenai tambang ilegal sempat mencuat beberapa waktu lalu. Yang mana 15 titik tambang ilegal berada di Bumi Binangun.

Menanggapi perihal ini, Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi secara tegas menekankan mitigasi dan pengendalian tambang ilegal. "Gubernur secara tegas sudah meminta penertiban tambang ilegal," ucap Siwi, saat menjawab pertanyaan awak media, Kamis (11/7).


Siwi menjelaskan, penutupan tambang ilegal merupakan wewenang provinsi. Sebelumnya telah dilakukan oleh OPD terkait. Kendati wewenang penutupan tambang berada di provinsi, kabupaten tetap harus bersinergi. Yang mana kabupaten memiliki peran dalam pengendalian tambang ilegal secara tidak langsung.

Lantaran, kasus tambang ilegal tak hanya dilihat pada prosesi penutupan. Namun, proses mitigasi dan pengendalian yang justru menjadi fokus utama. "Saat penertiban tambang, tentunya ada sesi mitigasi," ucap Siwi.


Sesi mitigasi saat penertiban dan penutupan tambang ilegal, berbentuk sosialisasi. Sehingga, penambang, masyarakat, serta pemerintah kalurahan dapat mengetahui regulasi mengenai tambang. Terkadang masyarakat tak mengetahui regulasi tambang yang sesuai aturan. Sehingga, masyarakat tanpa sengaja melakukan pertambangan ilegal dengan motif ekonomi.

Hal ini, sering dijumpai di wilayah utara Kulon Progo. Lantaran, banyak masyarakat yang tak mengetahui aturan pertambangan. "Ini juga menjadi peran pemerintah kalurahan dalam memberikan edukasi mengenai pertambang," tuturnya.


Pemkal memiliki peran langsung dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih saat munculnya tambang ilegal, pemkal juga memiliki peran pengawasan serta pelaporan, apabila tambang melakukan kegiatan ilegal.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY ini juga menanggapi perihal banyaknya masyarakat yang bergantung hidup pada tambang. Yang mana dirinya cukup memahami alasan masyarakat melakukan pertambangan karena faktor ekonomi. Namun, tambang ilegal tak boleh dibenarkan. Masyarakat juga harus berorientasi pada ekonomi yang berkelanjutan.


Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kabupaten Kulon Progo Toni membenarkan, dampak negatif akibat tambang ilegal yang hatus dihindari. Erat kaitannya dengan visi pemerintah untuk mewujudkan ekonomi hijau. "Dampak langsung berupa kerusakan lingkungan yang besar," ucap Toni.


Toni menjelaskan, kerusakan lingkungan akibat tambang dapat dilihat dari perubahan kontur tanah secara mendadak. Perubahan ini akan memeberikan dampak pada ekosistem yang berwujud kehilangan keanekaragaman hayati, serta berpotensi menimbulkan bencana.


Terlebih, penambangan ilegal dapat menjadi konflik sosial. Lantaran, tambang ilegal biasanya tak memiliki SOP yang jelas. Kerap kali dijumpai, tambang ilegal memberikan polutan berupa debu yang mengakibatkan masyarakat tak nyaman. (gas/pra)

Editor : Satria Pradika
#Pj Bupati Kulon Progo #kalibawang #tambang ilegal #Bumi Binangun #Srie Nurkyatsiwi