Hasil Pajak MBLB Pertambangan Pasir di Kulon Progo Tak Mampu Support Perbaikan Jalan Dudukan-Ngentakrejo Jalan Rusak Parah
Anom Bagaskoro• Kamis, 4 Juli 2024 | 23:28 WIB
RUSAK: Ruas Jalan Dudukan-Ngentakrejo rusak parah dilewati truk tambang.
KULON PROGO – Perolehan pajak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo tak sebanding dengan biaya perbaikan sebagaimana direncanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kulon Progo.
Perolehan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pertambangan pasir di seputaran Sungai Progo misalnya, tidak mampu menutup biaya perbaikan ruas Jalan Dudukan-Ngentakrejo yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dari pantauan Radar Jogja, sejumlah titik jalan amblas, akibat tak mampu menahan beban aktivitas tambang.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kulon Progo Nurcahyo Budi Wibowo bahwa kondisi di ruas jalan tersebut rusak parah.
Ruas Jalan Dudukan-Ngentakrejo memiliki panjang 8,24 km. Dengan kerusakan parah terjadi sekitar 2 km dari ruas jalan menuju Kalurahan Ngentakrejo.
"Kalau dilihat dengan kondisi sekarang, biaya perbaikan berkisar Rp 5 miliar per km," ucap Nurcahyo.
Apabila dinominalkan total perbaikan jalan rusak, pemkab perlu menganggarkan sekitar Rp 10 miliar, dan apabila perbaikan secara penuh memerlukan anggaran sebesar Rp 40 miliar.
Ruas jalan ini merupakan akses penghubung anatara 2 kapanewon, yaitu Sentolo dan Lendah.
ASN yang memiliki hobi fotografi ini menjelaskan, kerusakan akibat aktivitas pertambangan terjadi karena beban armada tambang tak sesuai dengan spesifikasi jalan.
Akibatnya banyak titik mengalami rusak seperti amblas, dan pecah.
Ia mencontohkan beberapa titik tanjakan yang amblas akibat sering dilalui armada muatan berlebih.
Padahal aset berupa jalan itu, merupakan hasil Dana Alokasi Khusus yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat pada 2018 lalu.
Yang mana ast hasil DAK harus dimanfaatkan sebagai mana mestinya.
Adanya kerusakan ini tentunya membuat DPUPKP memutar otak.
Lantaran, keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan dibalik tak adanya perbaikan di ruas jalan ini.
"Sudah sering diajukan, tetapi memang belum terealisasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pendapatan Daerah BKAD Kulon Progo Budi mengkonfirmasi, perihal pajak MBLB yang tak bisa mencukupi untuk perbaikan jalan milik kabupaten.
Lantaran, kecilnya perolehan pajak apabila dibandingkan d3ngan kerusakan jalan yang diterima.
"Tahun 2023, perolehan pajak MBLB sekitar Rp 2,5 miliar," ucap Budi.
Budi menjelaskan, miliaran perolehan pajak ini diambil dari seluruh wajib pajak yang melakukan pengelolaan tambang.
Di mana pada tahun 2025 nanti nominal perolehan pajak MBLB terancam turun.
Lantaran, objek pajak MBLB dinilai produksinya akan turun, imbas sda yang semakin menipis. (gas)