Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Demi Dapatkan Dana Perbaikan dari Pemerintah Pusat, Pemkab Kulon Progo Turunkan Status Jalan

Anom Bagaskoro • Selasa, 2 Juli 2024 | 11:40 WIB

 

RUSAK: Ruas jalan di Banyuroto rusak, tak dapat diperbaiki oleh kalurahan.
RUSAK: Ruas jalan di Banyuroto rusak, tak dapat diperbaiki oleh kalurahan.

RADAR JOGJA - Penurunan status jalan dari jalan kabupaten ke kalurahan diklaim DPUPKP Kulon Progo sebagai langkah percepatan perbaikan jalan.

Lantaran, dengan penurunan status jalan, kalurahan dapat memperoleh akses dana yang selama ini hanya bergantung pada APBD. Namun, penurunan status jalan ini justru membingungkan masyarakat.


Salah satunya penurunan jalan di Kalurahan Banyuroto. "Jalan-jalan di Banyuroto banyak yang rusak, tetapi malah diturunkan," ucap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalurahan Banyuroto Bambang Nurcahyo, Senin (1/7).


Menurutnya jalan yang diturunkan statusnya berada di delapan padukuhan. Jalan ini tergolong strategis, karena berhubungan dengan aktivitas warga. Masyarakat memanfaatkan jalan untuk menopang kegiatan ekonomi, serta akses menuju daerah lain.

Saat ini, jalan tersebut dalam kondisi rusak, sedangkan status jalan berada di kalurahan. Kalurahan dinilai belum mampu dalam memperbaiki jalan, karena kurangnya anggaran. Kebanyakan anggaran untuk perbaikan biasanya menggunakan dana desa. Yang mana dana desa hanya berjumlah Rp 1 miliar per tahun."Kalau bisa ada komitmen dari pemkab untuk perbaikan," ucapnya.


Sebelumnya, Plt Kepala DPUPKP Kulon Progo Gusdi Hartono membenarkan perihal penurunan status jalan dari jalan kabupaten ke jalan desa. Penurunan status jalan tak hanya dialami di Kalurahan Banyuroto. Sepanjang 500 km ruas jalan di Kulon Progo, mengalami penurunan status.


Jalan dengan status milik kabupaten berkisar 1.300 km, kini menjadi 800 km saja. Tujuan adanya penurunan, digunakan untuk meningkatkan kinerja jalan. Lantaran, penilaian pusat mengenai jalan berubah pada tahun sebelumnya. Untuk mendapatkan anggaran perbaikan, maupun perawatan jalan pemerintah pusat berpatokan pada kinerja jalan. "Penilaian bukan lagi panjang jalan, tetapi kinerja jalan," ucapnya.


Sebelum melakukan penurunan status jalan, pihaknya tak lepas dalam kajian. Koordinasi dengan kalurahan yang bersangkutan juga dilakukan, untuk melihat seberapa besar kinerja jalan.


Perihal keluhan warga, pihaknya memastikan bahwa penurunan status jalan justru mempermudah kalurahan untuk melakukan perbaikan. Lantaran, kalirahan dapat mengakses anggaran yang berasal dari berbagai pihak.

Apabila tetap dengan status jalan kabupaten, akses memperoleh anggaran perbaikan hanya dimungkinkan melalui DAK dan APBD.

Sedangkan, saat jalan berstatus milik kalurahan, perbaikan dimungkin melalui berbagai anggaran, misal Pokir DPRD, APBD Kabupaten/Provinsi, maupun dana CSR."Aksesnya banyak, tetapi masyarakat memang perlu inisiatif dalam memberikan usulan," tuturnya. (gas/pra)

Editor : Satria Pradika
#lpm #DPUPKP Kulon Progo #jalan kabupaten #perbaikan jalan #jalan