Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BKAD Kulon Progo Kesulitan Tangani Piutang Pajak Daerah, dari Akumulasi Rp 26 Miliar Baru Tertagih Rp 8 Miliar

Anom Bagaskoro • Senin, 24 Juni 2024 | 22:17 WIB
BAYAR: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. 
BAYAR: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. 


KULON PROGO - Akumulasi piutang pajak daerah di Kulon Progo mencapai Rp 26 miliar. 

Dari angka tersebut, penyisihan piutang tidak tertagih berkisar Rp 18 miliar.

Artinya, angka piutang tertagih lebih kecil, yakni berkisar Rp 8 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taufiq Amrullah menjelaskan, akumulasi piutang pajak tersebut terhitung sejak 1995, hingga 2023. 

Sejak PBB P2 dipindahkan kewenangan penarikan dari pusat ke daerah. 

Angka piutang pajak cukup besar didominasi dari pajak daerah.

"Dari akumulasi piutang pajak daerah itu, sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mencapai Rp 14 miliar," terang Taufiq, Senin (24/6/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pendapatan Daerah BKAD Kulon Progo Budi menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

Sosialisasi taat pajak terus dikerahkan. Namun tidak mampu mengatasi persoalan tersebut.

"Kembali lagi pada kesadaran wajib pajak untuk membayar," ucap Budi.

Kendala lain, sulitnya menuntaskan piutang pajak daerah karena SDM penagihan yang minim.

Selama ini, BKAD bekerjasama dengan pihak kalurahan untuk sosialisasi ke wajib pajak.

Sita aset idealnya dilakukan kepada penunggak pajak. Kendati begitu hingga saat ini belum dilakukan.

"Untuk sita aset kami belum bisa melakukan. Tak ada regulasi yang mengatur mekanisme sita aset. Terlebih BKAD tak memiliki juru sita," bebernya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#BKAD #piutang pajak #Tertagih #akumulasi #Kulon Progo #pajak daerah #PBB p2 #wajib pajak