Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Istri Gugat Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online, Data di PA Wates Alasan Tak Diberi Nafkah, Utang hingga Gaji buat Deposit

Anom Bagaskoro • Kamis, 20 Juni 2024 | 03:25 WIB
SATU PINTU: Suasana loket Pelayanan satu pintu di Pengadilan Agama Wates.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
SATU PINTU: Suasana loket Pelayanan satu pintu di Pengadilan Agama Wates.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

 



RADAR JOGJA – Dampak buruk judi online (judol) tak hanya terjadi di kota besar. Di Wates pun juga banyak korban judol. Di antaranya bisa dilihat dari tingginya kasus perceraian.

Data dari Pengadilan Agama Wates terdapat kasus perceraian akibat perselisihan pasutri. Lantaran, istri menggugat suami yang telah kecanduan judol.

GRAFIS HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA
GRAFIS HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA

"Di 2023 terdapat belasan kasus perceraian akibat judol," ucap Humas Pengadilan Agama Wates Muh Dalhar Asnawi, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Rabu (19/6).

Dalhar menjelaskan, kasus perceraian akibat judol dikategorikan sebagai perselisihan rumah tangga. Kebanyakan kasus perceraian berupa gugatan (nontalak). Istri menggugat suami, karena berbagai alasan.

Dia menyebut, secara global di Kulon Progo, gugatan perceraian pada 2023 terdapat 606 gugatan. Terdiri dari 136 cerai talak, dan 449 cerai gugat. Di 2024 sampai Juni, terdapat 233 gugatan perceraian, terdiri dari 52 cerai talak, dan 166 cerai gugat.

Dia menambahkan, didasari dengan data pengadilan agama, sejak munculnya judol, kasus perselisihan dalam rumah tangga cenderung naik. Bahkan di pertengahan 2024 setiap hakim Pengadilan Agama Wates terus menangani kasus perceraian akibat judol."Sejak dua tahun lalu mulai ada kasus perceraian akibat judi online, dan terus meningkat," ucap Dalhar.

Dalhar menjelaskan, kasus perceraian akibat judol dikarenakan munculnya gugatan dari istri. Sering dijumpai dalam pengadilan, istri menggugat suami karena tak memberikan nafkah dengan baik. Selain itu, utang suami yang menumpuk juga menjadi alasan adanya gugatan itu.

Setelah ditelisik oleh pengadilan, dan istri dimintai keterangan, kekurangan pemberian nafkah diakibatkan karena suami telah kecanduan judol. Penghasilan yang seharusnya diberikan ke istri, justru digunakan untuk deposit judol.

Hal ini juga diperparah dengan perilaku suami. Suami yang kecanduan judi online, justru berutang ke banyak pihak. Ketika pihak penyedia utang menagih, membuat istri kaget karena tak mengetahui jumlah hutang milik suami.

Baca Juga: Terlibat Cekcok, Polwan Nekat Bakar Suaminya Gegara Gaji Ke-13 Terkuras untuk Judi Online

Aspek sosial juga mempengaruhi psikologis istri, karena istri cenderung malu dengan kelakuan suami yang berhutang di banyak tempat dan ditagih di depan khalayak umum. "Judi merupakan penyakit masyarakat, jadi memang harus ditekan," ucapnya.

Dalhar menjelaskan, banyak iklan beredar di media sosial yang memantik individu untuk berjudi. Padahal judi telah dikenal sebagai penyakit masyarakat sejak dahulu. Tingginya kasus perceraian akibat judol tentunya perlu diwaspadai. Dalhar mengimbau agar pasutri tetap menjaga keharmonisan rumah tangga.

Dimintai tanggapanya, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Kulon Progo Jeni Widyatmoko menjelaskan, judol telah meracuni seluruh lapisan masyarakat. Tak terbatas kaum ekonomi menengah ke bawah. Namun juga mulai merambah ke ASN yang memiliki latar belakang sebagai abdi negara. "Yang penting penegakan hukum, pemberantasan judi sampai akar-akarnya," ucap Jeni.

Jeni menjelaskan, merebaknya iklan judol di berbagai platform seharusnya menjadi penanganan khusus bagi pemerintah. Diharapkan pemerintah dapat tegas memeberantas, memblokir, dan mengawasi pergerakan bandar judol. Tak hanya bandar, situs-situs yang menawarkan judi online dalam bentuk iklan perlu ditindaklanjuti.

Sedangkan di lingkungan daerah, Dinas Sosial P3A berperan aktif dalam pencegahan judi online di masyarakat. “Selama ini, pihak terkait dinilai abai dalam memberikan pengetahuan untuk masyarakat,” kritiknya. (gas/pra)

Editor : Satria Pradika
#DPRD Kabupaten Kulon Progo #judi online #Nafkah #istri gugat cerai #wates #kecanduan #kasus perceraian