Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gugatan Tak Dikabulkan MK, KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Minggu, 16 Juni 2024 | 19:16 WIB

PENETAPAN: Komisioner KPU Kulon Progo membacakan penetapan kursi DPRD.
PENETAPAN: Komisioner KPU Kulon Progo membacakan penetapan kursi DPRD.
KULON PROGO - Usai putusan MK yang menolak permohonan atas hasil rekapitulasi suara, KPU Kulon Progo menetapkan perolehan kursi DPRD Kabupaten.

Dalam penetapan, 40 kursi DPRD Kulon Progo telah terisi.

"Putusan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana, Minggu (16/6).

Budi menjelaskan, sebelumnya terdapat sengketa dalam rekapitulasi suara.

Yang mana di dapil 5 DPRD Kabupaten, salah satu partai politik mengajukan permohonan keberatan.

Setelah menjalani proses persidangan, putusan MK menunjukkan rekapitulasi suara telah sesuai, dan menolak permohonan pemohon.

Putusan ini dijadikan dasar KPU untuk menetapkan perolehan kursi DPRD Kulon Progo.

PDIP mendapat 13 kursi, Gerindra 6 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 5 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.

"Setelah ditetapkan, KPU bersurat untuk pelantikan DPRD yang dijadwalkan pada 12 Agustus," ucapnya.

Proses setelah penetapan perolehan kursi, KPU Kulon Progo akan bersurat dalam upaya proses pelantikan DPRD.

Namun, pelantikan DPRD merupakan ranah Sekretariat DPRD. Sehingga KPU tak memiliki hak ikut serta pengurusan pelantikan.

Kendati KPU tak memiliki ranah keikutsertaan dalam pelantikan, namun sebagai penyelenggara pemilu KPU tetap berperan dalam penyedian nama caleg yang akan dilantik.

Yang mana caleg yang dilantik wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini tertuang di Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Caleg terpilih melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ucap Budi.

Budi menjelaskan, apabila caleg terpilih tak melaporkan LHKPN dengan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan.

Caleg terpilih berpotensi tak dapat dilantik. Lantaran, caleg yang tak melapor namanya tak dapat diajukan oleh KPU. 

Editor : Bahana.
#gugatan MK #KPU #kursi dewan #Kulon Progo