RADAR JOGJA - Polres Kulon Progo resmi melarang penggunaan sound horeg pada pelaksanaan takbiran. Larangan ini diupayakan agar masyarakat tidak menggunakan sound horeg dalam menyambut Idul Adha.
"Mendukung dan mengizinkan pelaksanaan takbir keliling, diharapkan tidak menggunakan sound horeg," ucap Kasihumas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti Jumat (14/6).
Imbauan dari Polres Kulon Progo dimaksudkan untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Lantaran penggunaan sound horeg memberikan kebisingan, akibat suara keras yang dihasilkan. Terkadang beberapa oknum sengaja mengeraskan pengeras suara yang melebihi ambang batas.
Akibatnya, banyak masyarakat yang terganggu dari suara yang dihasilkan. Masyarakat merasa tidak nyaman, dan banyak juga masyarakat yang mengeluh perihal ini.
Oleh karena itu, untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di masyarakat, Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat tak menggunakan sound horeg. "Akan diadakan kegiatan preventif berupa imbauan ke masyarakat," ucap Novi.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif sebagai upaya mencegah penggunaan sound horeg. Melalui Sat Binmas dengan Bhabinkamtibmas, imbauan akan terus digencarkan langsung ke masyarakat lingkungan kalurahan.
Polres Kulon Progo bersama Kantor Kementerian Agama juga memastikan pelaksanaan takbir keliling tidak berpusat di Alun-Alun Wates. Untuk memastikan ini, Polres Kulon Progo juga telah berkordinasi dengan pihak terkait. (gas/laz)