RADAR JOGJA – Lurah Hargomulyo, Kokap Deka Yudhi Cristianto (DYC), 33, ditangkap Satres Narkoba Polres Kulon Progo Senin (10/6). Terbukti mengedarkan sabu dengan cara cash on delivery (COD) kepada DP yang telah ditangkap lebih dulu.
"Sebelumnya telah menangani kasus yang menjerat DP, dari situlah dikembangkan," ucap Kasihumas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti Kamis (13/6).
Tersangka DP sebelumnya ditangkap di Padukuhan Wonoketi, Karangsewu, Galur pada Kamis (6/6). Atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu. Dari DP, kepolisian berhasil menyita paket sabu sebesar 0,3 gram.
DP mengaku memperoleh paket serbuk kristal sabu dari orang yang tak dikenal dengan cara COD. Dari hasil itu, kepolisian melanjutkan penyelidikan dan muncullah nama DYC. "Ditangkap di Hargomulyo," ucap Novi.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait status sebagai pengedar, kepolisian tengah mendalami perihal itu.
Salah satu perangkal Kalurahan Hargomulyo yang namanya tak ingin dikorankan membenarkan jika DYC ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Tapi saya tidak tahu apakah menjadi tersangka atau tidak," ucapnya.
Dia menyebut, penangkapan DYC terjadi saat sore hari di rumahnya. Saat pagi, DYC sempat datang ke kalurahan dan bekerja hingga sore hari. (gas/eno)
Editor : Satria Pradika