KULON PROGO – Sempat ramai di media sosial pada 2021 silam, Gerbang Samudra Raksa (GSR) yang berada di Padukuhan Jagalan, Jalan Nanggulan Mendut Klangon, Banjaroyo, Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, kini hanya dimanfaatkan sebagai lapak berdagang masyarakat sekitar.
Padahal bangunan ikonik ini merupakan Barang Milik Negara (BMN), yang dihibahkan ke pemerintah daerah di tahun 2022.
Tujuannya agar dikelola dan bermanfaat bagi daerah. Namun kenyataannya, bangunan ini tak dapat dimanfaatkan hingga mangkrak.
“Nak bahasaku, yo mergo ra jedag pemanfaatane wae,” ucap Sekretaris Komisi 4 DPRD Kulon Progo Istana, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2024).
Istana menjelaskan, pengelolaan GSR yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dinilai terlambat.
Lantaran, pihak dinas telah kehilangan momentum viralnya bangunan ini.
Padahal momentum sangat dibutuhkan dalam pengembangan bangunan ikonik, dengan orientasi menarik pengunjung.
OPD dinilai terlalu sibuk dalam diskusi pengelolaan tanpa dibarengi tindakan konkrit.
Lambannya respon Dinas Kebudayaan dalam menangkap peluang yang ada, menjadi titik awal mangkraknya pengelolaan bangunan.
Berdampak pada turunnya antusias pengunjung yang sebelumnya memadati GSR.
Diperparah dengan lelang sewa bangunan GSR, dengan harga tinggi tanpa melihat dampak investasi, yang berujung sepinya investor.
Baca Juga: 900 Pelajar SD hingga SMA se-Gunungkidul Lakukan Manasik Haji
Banyak investor tak melakukan sewa karena nilai sewa tergolong tinggi, dan tak memberikan keuntungan karena kehilangan momentum antusias pengunjung.
“4 gerbang lain justru terawat dan berdampak ke masyarakat, itu karena pengelolaan bagus,” ucap Istana.
Istana menjelaskan, beberapa waktu lalu muncul wacana GSR akan dihibahkan ke pemerintah kalurahan, antaralain Kalurahan Banjarharjo, Banjararum, Banjarasri, dan Banjaroya.
Langkah tersebut justru semakin memperparah pengelolaan GSR.
Dinas Kebudayaan dinilai melempar tanggungjawabnya usai bangunan dinilai tak memberikan keuntungan.
Terlebih pengelolaan yang dihibahkan ke pemkal, tak dibarengi dengan pembinaan dari pemkab.
Pentingnya pembinaan dari pemkab, sebagai upaya intervensi agar GSR dikelola dengan orientasi bisnis yang mampu mengangkat perekonomian masyarakat.
Pemkal memerlukan dukungan baik dari pembinaan dan pendanaan, karena kemampuan finansial pemkal terbatas.
Menurutnya, apabila tetap akan dihibahkan ke pemkal. Dinas Kebudayaan perlu membentuk wadah antara 4 bumdes dan pemkab.
Yang mana wadah ini diperlukan untuk mengatur segala operasional hingga penetapan capaian tujuan.
Tentunya wadah ini memerlukan pengelolaan dengan SDM yang profesional.
“Sekarang daripada mangkrak, saya minta agar sementara bangunan dimanfaatkan anak muda sekitar,” ucap Istana.
Istana menuturkan, GSR kini dimanfaatkan pemuda sekitar untuk membuka lapak pedagang.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar bangunan bisa dimanfaatkan pemuda, sekaligus bisa terawat.
Jika bangunan hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada pengelolaan, pasti akan banyak kerusakan serta kehilangan barang yang berada di dalam bangunan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Triyono menjelaskan, wacana pengelolaan GSR ke pemkal sempat bergulir.
Lantaran sepinya peminat lelang sewa bangunan yang diselenggarakan di tahun sebelumnya.
Tak mendapat titik temu untuk melakukan pengelolaan, pemda akhirnya membuka peluang kerjasama.
Hal iniah yang membuat munculnya 4 bumdes yang berminat melakukan kerjasama pengelolaan. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum terealisasi.
“Kalau ada masyarakat yang membuka lapak disana tidak masalah, asalkan dijaga bersama-sama,” ucap Triyono.
Menanggapi perihal lapak yang dibuat warga sekitar, Triyono menjelaskan, lapak itu bersifat sementara. Yang memiliki artian tidak melakukan pengelolaan secara bisnis di GSR.
Jika nanti terdapat pengelola baru, lapak tersebut tentunya juga harus mengikuti aturan yang ada. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva