KULON PROGO - Dunia usaha menjadi salah satu penyumbang korupsi di Indonesia.
Terutama pada sektor swasta yang seringkali tersandung kasus korupsi.
Hal ini dijelaskan oleh Koordinator Program Dunia Usaha Anti Korupsi KPK RI Rommy Iman Sulaiman, saat ditemui Radar Jogja di Aula Adikarta, Kamis (6/6/2024).
"Data terakhir, ada 430 pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari sektor swasta," ucap Rommy.
Rommy menjelaskan, kasus korupsi di sektor swasta didominasi dengan tindakan penyuapan.
Seringkali pelaku usaha swasta melakukan penyuapan pada pemerintah daerah.
Yang mana penyuapan dilakukan untuk memenangkan proyek, dan adendum nilai proyek.
Menurutnya, akibat hal ini kerugian negara cukup besar tak hanya diukur pada 1 milyar kerugian negara.
Namun lebih dari itu. Nilai kerugian tentunya mempengaruhi roda perekonomian daerah.
Yang mana juga akan berdampak pada masyarakat.
"Efek korupsi juga bersifat domino," ucap Rommy.
Rommy menjelaskan, dampak korupsi dapat dirasakan tak hanya pada dimensi pemerintah daerah.
Namun masyarakat langsung juga ikut terkena dampak.
Ia menceritakan, kasus penyuapan demi adendum nilai kontrak seringkali terjadi.
Yang mengakibatkan penurunan kualitas barang yang didapat.
Sehingga juga akan berdampak pada penggunaan, terutama yang digunakan untuk fasilitas umum.
Dalam rangka memberikan pemahaman terkait pencegahan tindak pidana korupsi pada dunia usaha.
KPK menyelenggarakan Bimtek Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat.
Di mana bimtek ini merupakan rangkaian acara dalam menyiapkan Kulon Progo sebagai percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
"Tentunya untuk menyiapkan SDM sektor usaha swasta untuk ikut serta dalam pencegahan korupsi," ucapnya.
Selain itu, Rommy menegaskan, pemeerintah daerah memegang peran kunci dalam pencegaahn korupsi.
Terdapat berbagai cara dalam melakukan pencegahan.
Seperti pengadaan barang yang transparan, serta menyiapkan SDM birokrasi yang memiliki komitmen memrangi korupsi.
Senada dengan Rommy, Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi menjelaskan, reformaso birokrasi dalam pencegahan korupsi sangat diperlukan.
Terdapat 8 dimensi reformasi, yang sebenarnya merupakan upaya pencegahan korupsi.
Contohnya dimensi hukum, dimana pemerintah daerah dalam membuat perda harus meminimalisir celah yang berpotensi untuk tindak korupsi.
"Kasus korupsi dapat merugikan perekonomian daerah, dan pelaku usaha juga merugi," ucap Siwi.
Siwi menjelaskan, dalam pencegahan korupsi perlu ada kolaborasi.
Tak hanya bertumpu pada pemerintahan.
Namun masyarakat serta sektor usaha juga ikut serta. Sehingga kasus korupsi dapat diminimalisir sejak ada di masyarakat.
Adanya bimtek merupakan upaya agar pencegahan kprupsi dapat terwujud.
Dari peserta bimtek yang hadir, diharapkan mampu menyebarkan wawasan pencegahan korupsi agar pencegahan korupsi menjadi budaya masyarakat. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva