Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Semua Pangkalan Melek Teknologi, Banyak Keluhan Mengenai Penggunaan KTP untuk Pembelian Gas Melon

Anom Bagaskoro • Sabtu, 1 Juni 2024 | 04:05 WIB
Pembeli mengantri untuk membeli gas di Pangkalan LPG 3 Kg.
Pembeli mengantri untuk membeli gas di Pangkalan LPG 3 Kg.

 

RADAR JOGJA - Per 1 Juni 2024 penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg (Melon) akan tepat sasaran. Klaim ini tentunya berdasar karena adanya regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/ MEM.M/2023. Terlebih mulai 1 Juni pembelian gas emlon mensyaratkan pembeli menggunakan KTP atau NIK.


"Kami menerima laporan terkait keluhan dari, agen maupun pangkalan LPG 3Kg," ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo Sudarna, saat ditemui Radar Jogja, Jumat (31/5).


Sudarna menjelaskan, regulasi kewajiban penggunaan KTP untuk membeli LPG melon banyak menerima keluhan dari agen, pangkalan, ataupun pembeli. Hal ini dikarenakan minimnya waktu persiapan agen atau pangkalan dalam proses implementasi pencatatan.


Rentang waktu sejak pemberlakuan aturan, serta penerapannya dinilai sangat pendek. Sehingga banyak agen dan pangkalan kelimpungan dalam menerapkan. Selain itu, tak semua pangkalan dan agen melek teknologi, yang membuat mereka kebingungan.


Perlu diketahui agen dan pangkalan berkewajiban mencatat dan mengumpulkan data pendistribusian LPG. Yang mana pedagang juga diwajibkan menginput NIK yang dimiliki pembeli. Sekaligus melaporkan data tersebut kedalam sistem aplikasi. "Pangkalan dan agen terpaksa harus mencari tambahan pekerja untuk khusus mengurus administrasi," ucap Sudarna.


Sudarna menjelaskan, pemberlakuan ktp untuk pembelian LPG melon, memaksa pangkaalan dan agen menambah tenaga kerja. Tenaga kerja diaiapkan khusus untuk menginput data NIK ataupun KTP dalam pembelian LPG 3 Kg. Tak hanya itu tenaga kerja disiapkan untuk pelaporan arus masuk dan keluar tabung gas. Dimana penambahan tenaga kerja memberatkan operasional pangkalan, dan agen.


Selain dari penjual, keluhan juga berasal dari konsumen LPG melon. Pembeli banyak mempertanyakan perihal penggunaan KTP. Selain itu pembeli mempertanyakan pensyaratan yang berlaku bagi UMKM.

Karena terkadang UMKM dianggap penerima yang tidak berhak mendapatkan subsidi. Karena omset penjualan melebihi ukuran UMKM."Kami memposisikan diri mendukung program pemerintah, yang harapannya agar tepat sasaran," ucap Sudarna.


Sudarna menjelaskan, kendati banyak menerima keluhan, aturan tersebut difungsikan agar LPG melon tepat sasaran. Sehingga subsidi yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan.


Berdasarkan pantauan Radar Jogja di beberapa pangkalan LPG melon di Kulon Progo. Kebanyakan pangkalan telah menerapkan aturan tersebut. Pangkalan telah mempersiapkan pendataan pembeli sejak Januari.


Banyak pangkalan yang tak ingin kehilangan pelanggan, mengatasi perihal kewajiban penggunaan KTP dengan mendaftarkan seluruh pelanggan ke aplikasi Merchant Apps.

Mereka rela jemput bola untuk mendaftarkan pelanggan agar pelanggan tetap membeli LPG 3 Kg. Bahkan terdapat pangkalan yang menyiapkan tenaga khusus untuk mengurus administrasi. (gas/pra)

 

Editor : Satria Pradika
#KTP #teknologi #LPG 3kg #NIK #Penggunaan KTP #gas melon