RADAR JOGJA - Wacana perluasan ibu kota Wates untuk pemindahan kawasan perkantoran pemkab sempat santer dibicarakan pada 2016 silam. Namun hingga saat ini, tak ada tindak lanjut mengenai kelanjutan dari kabar burung tersebut. Menurut berbagai sumber, tak terealisasinya pemindahan ini karena terhalang anggaran.
Padahal kawasan perkantoran pemkab saat ini berada di atas tanah Paku Alam Ground (PAG). Tak menutup kemungkinan, pemilik tanah nantinya meminta penggunaan tanah untuk dikembalikan. Sehingga membuat pemkab harus segera berpindah.
"Dulu ditargetkan berpindah 2020. Namun terkendala Covid-19, membuat anggaran beralih," ucap Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Analisa Data dan Perencanaan Pembangunan Bappeda Kulon Progo Indra Cahya Nugraha kemarin (26/5).
Indra menjelaskan, wacana pemindahan kawasan perkantoran pemkab telah digagas sejak lama. Bahkan kajiannya telah rampung digarap, dan sempat dialokasikan. Namun karena Covid-19, pemkab memutuskan untuk melakukan refocusing anggaran demi penanganan pandemi.
Hingga saat ini tak ada kejelasan mengenai kelanjutan program ini. Bappeda Kulon Progo sendiri juga tak bisa memberi jawaban pasti. Karena belum ada kebijakan mengenai pemindahan kawasan perkantoran pemkab yang baru.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menegaskan, pemindahan diartikan sebagai pemindahan kawasan perkantoran. Bukan pemindahan ibu kota Wates. Hal ini perlu ditegaskan karena, pemindahan ibu kota Wates akan menyalahi sejarah mengenai pembentukan Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates.
"Jadi wacana awal berupa perluasan ibu kota Wates ke arah timur untuk kawasan pemerintahan," ucap Triyono.
Triyono menjelaskan, tanah yang di atasnya dibangun kawasan perkantoran pemkab merupakan tanah milik Paku Alam. Sedangkan bangunan, dimiliki oleh pemkab.
Menurutnya, pihak Paku Alam tak mempermasalahkan penggunaan tanahnya untuk pemkab. Asalkan didasari untuk melayani masyarakat, Paku Alam mempersilakan penggunaan tanah.
"Sudah ada kajiannya, bahkan sempat menyusun peraturan daerah untuk mengumpulkan dana," ucap Triyono.
Triyono menjelaskan, wacana pemindahan kawasan perkantoran pemkab memang ada sejak 2016. Rencana awal pemindahan kawasan perkantoran pemkab memerlukan tanah sekitar 15-20 hektare.
Pemindahan direncanakan menelan anggaran sebesar Rp 800 miliar. Dengan rincian untuk tanah sekitar Rp 200 milliar dan bangunan fisik Rp 600 milliar. Penganggaran dilakukan secara bertahap melalui APBD 2017-2018. Yang mana untuk pengadaan tanah dan bangunan dicicil melalui anggaran APBD.
Kendati sudah dianggarakan, wacana pemindahan tak kunjung terealisasi. Hal ini dikerenakan masalah pembiayaan. Di tahun 2019 terdapat kebijakan penyertaan modal bagi bank perumda, yang menyita banyak APBD. Berdasarkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019, pemkab berkewajiban menyertakan modal dari 2019-2025.
"Cukup menyita APBD, karena nilainya sekitar Rp 32 miliar," beber Triyono. (gas/eno)
Editor : Satria Pradika