KULON PROGO - Pilkada sebagai ajang kontestasi politik lokal tentunya memiliki berbagai aspek yang perlu disorot.
Salah satunya tingkat kerawanan penyelenggaran Pilkada setiap daerah yang menyelenggarakan.
Kerawanan Pilkada dapat dilihat dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yang memuat instrumen deteksi dini potensi kerawanan.
"Kulon Progo relatif kondusif, sedangkan Sleman meruoakan wilayah kerawanan tertinggi se-DIJ," ucap Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Umi Illiyina, usai menghadiri pelantikan Panwascam Kulon Progo, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Berlanjut, Pemain Timnas Malaysia Kembali Diteror, Khuzaimi Piee: Rumah Saya Dibobol Pencuri
Data ini didasarkan pada IKP yang diluncurkan Bawaslu RI tahun 2022.
Wilayah Kulon Progo dinilai lebih kondusif dalam penyelenggaran Pilkada dibanding Kabupaten Sleman.
Sleman menduduki peringkat pertama IKP se-DIY, dan urutan ke 25 secara nasional.
Berbeda dengan Kulon Progo, tingkat kerawanan Sleman cenderung tinggi dikarenakan beberapa faktor.
Antara lain banyaknya pendatang, perguruan tinggi, dan calon nasional yang bertempat tinggal di Sleman.
Sehingga dari segi sosial politik Sleman lebih rawan dibanding Kulon Progo.
Kendati Kulon Progo memiliki kecenderungan penyelenggaraan Pilkada yang kondusif.
Pengawasan Pilkada tetap harus diperketat.
Hal ini dikarenakan dimensi Pilkada berbeda dengan Pemilu, yang secara langsung mempengaruhi kerawanan penyelenggaraan.
"Di Pilkada, pemilihannya lebih akar rumput sehingga potensi kerawanan meningkat," ucap Umi.
Umi menjelaskan, isu lokal terkadang lebih sensitif dibanding isu nasional.
Diperkuat dengan hadirnya calon peserta Pilkada di masyarakat, membuat hubungan kedekatan antara pemilih dan yang dipilih semakin kuat.
Selain itu, munculnya daerah basis massa pendukung menunjukkan tingkat kerawanan nyata.
Basis massa pendukung bisa menjadi potensi kerawanan, karena daerah tersebut memiliki massa dengan militansi tinggi.
Sehingga apabila pelaksanaan Pilkada dinilai menyalahi peraturan, dan merugikan calon yang didukung makan akan berpotensi terjadinya konflik.
"Perlu identifikasi yang sifatnya politik lokal, untuk antispasi keberlangsungan Pilkada," ucap Umi.
Umi menjelaskan, dalam mengatasi kerawanan Pilkada diharapkan setiap pengawas pemilihan mampu memetakan, mengidentifikasi, dan menyiapkan strategi.
Dimana setiap langkahnya harus didasari pada kondisi sosial politik daerah, dan evaluasi penyelenggaran pemilihan di tahun-tahun sebelumnya.
Umi mencontohkan, di Pemilu 2024 lalu banyak pemilih meninggal dunia yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya hal itu menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan nanti. Karena fungsi pengawasan berkaitan dengan penjaminan hak pemilih memberikan suaranya.
"Pilkada nantinya sangat berbeda dengan tahun sebelumnya," ucapnya.
Umi menjelaskan, peran pengawas sangat sentral dalam mengawal Pilkada.
Dahulu Pilkada masih menjadi isu nasional, namun dizaman ini Pilkada telah menjadi isu lokal.
Yang mana dapat mempengaruhi berbagai aspek, salah satunya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN terkadang memiliki preferensi politik sendiri, di mana hal ini sah-sah saja.
Namun preferensi politik diharapkan tak dimunculkan hingga menjadi konsumsi publik.
Karena berpitensi menimbulkan konflik, sekaligus melanggar aturan yang ada. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva