KULON PROGO - Peredaran rokok ilegal di Kulon Progo terus ditekan.
Salah satunya dengan menggelar sidak atau operasi berantas peredaran rokok ilegal.
Sidak digiatkan menyasar warung-warung kelontong yang berpotensi "mengedarkan".
Pada Pertengahan Mei lalu, Satpol PP Kulon Progo berhasil mengamankan ribuan rokok non cukai yang diedarkan di sebuah toko kelontong.
"15 Mei lalu, kami mengamankan 2.400 batang rokok ilegal di sebuah warung kelontong," ungkap Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Rochmat Budianto, Jumat (24/5/2024).
Rochmat menjelaskan, sebanyak 2.400 batang rokok ilegal itu berasal dari 4 merk rokok dengan berbagai varian.
Rokok non cukai, katanya, juga pernah si temukan pada sidak sebelumnya.
Saat itu, rokok dijual dengan harga Rp 12 ribu.
Namun pada sidajk kali ini, rokok dijual lebih tinggi, selisih Rp 3 ribu, yakni menjadi Rp 15 ribu.
Menurutnya, penjual yang ketahuan memperjualbelikan rokok non cukai memiliki 2 kerugian.
Yaitu rokok yang dijual akan disita dan penjual tak diberi ganti rugi.
Serta penjual dikenai denda membayar 3 kali lipat dari rokok yang mereka jual kepada bea cukai.
Bila disimulasikan dengan harga rokok yang dijual Rp 700 per batang.
Maka penjual harus membayar denda sejumlah Rp 1,7 juta.
Yang mana penjual rokok non cukai seharusnya memahami kerugian yang mereka dapat.
"Seperti jualan kacang, sekilas untung tapi sebenarnya merugikan dalam kasus rokok ilegal," ucap Rochmat.
Rochmat menjelaskan, peredaran rokok cukai dirasa cukup mudah.
Hal ini dikarenakan penjual yang sudah mengetahui pemasok rokok non cukai, maka mereka akan membeli rokok terus-menerus.
Selain itu, mereka juga ikut serta mengedarkan ke warung yang sudah dikenal. Sehingga peredaran tak bisa terdeteksi.
Ketika tertangkap basah menjual rokok ilegal, penjual nakal biasanya mengaku membeli rokok melalui platform online.
Mereka mengaku kepada petugas tak mengetahui pemasok rokok.
Sehingga petugas memrlukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui pemasok asli rokok non cukai.
"Merugikan negara sekaligus konsumen, maka bea cukai mengagendakan Gempur Rokok Ilegal," ucap Rochmat.
Rochmat menghimbau, agar penjual rokok lebih bijaksana, khususnya untuk tidak menjual rokok ilegal.
Karena menjual rokok ilegal merupakan tindakan yang merugikan negara.
Pajak rokok dihitung per batang sehingga akan sangat merugikan negara.
Terlebih penjual yang ketahuan juga dikenai denda dan sanksi.
Untuk masyarakat sendiri, diharapkan tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Hal ini, dikarenakan rokok ilegal belum diuji kandungannya, seprti nikotin, tar, mauoub zat aditif lain.
Sehingga berpotensi merugikan konsumen. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva