Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantan Penyelenggara dan Pengawas Tak Terpilih, Calon PPK di Kulon Progo Yogyakarta Pertanyakan Transparansi Indikator Penilaian Tes

Anom Bagaskoro • Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:05 WIB
Logo Pemkab Kulon Progo.
Logo Pemkab Kulon Progo.

RADAR JOGJA - Sejumlah Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang gugur dalam proses wawancara mempertanyakan beberapa hal berkaitan dengan tes. Yang mana hasil tes wawancara dinilai tak sesuai dengan yang seharusnya.

Di antara Calon PPK yang gugur terdapat Barkah Laksana, Wiwit Tri Raharjo, dan 1 narsum yang tak ingin disebutkan namanya.

"Yang jelas kami mempertanyakan terkait keterbukaan penilaian dari KPU," ucap Barkah, Jumat (17/5)

Barkah menjelaskan, kedua temannya yang memiliki nasib sama juga mempertanyakan hal tersebut.

Hal ini dikarenakan tak ada keterbukaan mengenai indikator penilaian ataupun kriteria bagi PPK. Padahal mereka memilki rekap jejak sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu sebelumnya.

Barkah menceritakan, temannya memiliki rekam jejak di Bawaslu Kulon Progo. Sementara dirinya telah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu ditingkat desa sebagai KPPS sejak 2009.

Menurutnya hal tersebut menjadi dasar yang kuat bagi KPU apabila mempertanyakan terkait pengalaman dan rekam jejak calon PPK.

Terlebih Barkah menemui kejanggalan, ketika dirinya gugur setelah tes wawancara. Padahal saat tes CAT Barkah dan temannya berada di posisi 3 teratas.

Namun setelah tes wawancara, mereka turun peringkat di nomor 6 dan 8."Untuk saat ini memang belum berkomunikasi dengan KPU," ucap Barkah.

Kendati belum berkomunikasi dengan KPU Kulon Progo. Dirinya berniat berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, perihal keterbukaan indikator penilaian.

Khusunya untuk tes wawancara yang disinyalir dapat menimbulkan rasa subjektif dalam penilaian.

Menurutnya keterbukaan terkait penilaian, sistem penilaian, dan kriteria PPK perlu diketahui calon peserta.

Yang mana hal tersebut dapat mewujudkan asas keadilan. Menghindari dugaan manipulasi hasil.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana menjelaskan, tahapan tes PPK telah sesuai aturan yang berlaku.

Ia menekankan hasil tes tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Terutama tes wawancara.

"Di tes wawancara terdapat rekaman suara dan video sebagai bukti apakah ada kejanggalan," ucap Budi.

Budi menjelaskan, proses tes PPK memiliki penilaian dari berbagai aspek. Baik CAT, wawancara, rekam jejak, maupun masukan dan tanggapan masyarakat. Nantinya hasil tersebut juga dirapatkan dalam pleno.

Untuk menghindari subjektifitas dalam tes yang bersifat kualitatif. KPU menyiapkan mekanisme panel.

Budi mencontohkan dalam proses wawancara peserta tidak hanya diikuti oleh satu komisioner KPU. (gas/pra)

 

 

 

Editor : Satria Pradika
#Bawaslu Kulon Progo #ppk