KULON PROGO - Yogyakarta International Airport (YIA) nyatanya tak menghasilkan pendapatan yang besar bagi Kulon Progo.
Hal ini disusul adanya gugatan yang dimenangkan YIA dalam sengketa PBB P2 bandara.
Sebelumnya di tahun 2021 PBB P2 bandara mencapai angka 28 miliar.
Namun setelah digugat dan kalah, Pemkab hanya menerima sekitar Rp 7,8 miliar untuk pembayaran PBB P2.
"Harapannya di tahun ini PBB P2 bandara bisa sesuai dengan nominalnya," ucap Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Jeni Widyatmoko, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2024).
Penurunan nominal PBB P2 tentunya merugikan bagi Kulon Progo.
Terutama PBB P2 YIA merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Yang mana cukup berpengaruh terhadap APBD, apabila jumlahnya mengalami penurunan.
Terlebih APBD Kulon Progo masih bertumpu pada dana transfer. Dana transfer dalam APBD setiap tahunnya pasti berubah.
Sehingga peran PAD untuk mengisi APBD cukup sentral, untuk mewujudkan kemandirian daerah.
"Untuk tahun ini angka Rp 28 miliar cukup wajar, yang seharusnya dibayar," ucap Jeni.
Jeni menjelaskan, apabila dibandingkan dengan PBB P2 di tahun 2021, angka Rp 28 miliar lebih masuk akal dibayarkan pada tahun ini.
Terutama keberadaan status YIA, sebagai bandara internasional yang mengakomodir wilayah Jogja-Jateng membuat pihak bandara tak lagi dapat beralasan untuk meminta pengurangan PBB P2.
Menurutnya, penurunan PBB P2 YIA sebelumnya dikarenakan operasional bandara yang belum optimal.
Terutama pasca covid banyak penerbangan yang belum melakukan pelayanan.
Sangat wajar bagi YIA mengeluhkan PBB P2 karena operasional bandara belum optimal.
Jeni berharap di tahun ini, pihak Pemda dan YIA mampu menemui kata sepakat.
Yang mana nominalnya tidak merugikan salah satu pihak, dan tak ada kata gugatan kembali.
Ia menekankan idealnya nominal PBB P2 YIA tetap atau lebih tinggi dari Rp 28 miliar.
"Harusnya malu dengan masyarakat yang taat membayar pajak yang seakan, Sirah dadi sikil, sikil dadi sirah," ucapnya.
Jeni menggambarkan, banyak masyarakat yang berusaha penuh untuk membayar PBB. Bahkan mengusahakan dengan cukup keras agar dapat membayar pajak.
Pemerintah diharapkan mengambil posisi yang mana tak menimbulkan kecemburun, akibat perusahaan plat merah yang tak membayar pajak sesuai dengan nominalnya.
Senada dengan Jeni, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kulon Progo Istana menjelaskan, pemkab kurang serius dalam permasalahan PBB P2 YIA.
Yang mana menimbulkan PBB P2 YIA mengalami penurunan. Menurutnya Pemkab perlu mengambil sikap agar tak ada tawar menawar yang berkaitan ketetapan pajak yang sudah valid.
"Kasus YIA yang "Nyang-nyangan koyo wong tuku tempe" menunjukkan bahwa kita tidak berdaulat," ucap Istana.
Sementara itu, Kasubbid Penetapan Pajak Daerah, Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Rita Erlisa menjelaskan, terkait PBB P2 YIA di tahun 2024.
Untuk saat ini nominal pajak YIA belum bisa diketahui.
Hal ini dikarenakan saat ini sedang dilakukan proses penilaian individual terhadap objek pajak Bandara YIA sebagai salah satu komponen dasar penetapan PBB P2.
"Di tahun 2021-2022 nilai ketetapan PBB P2 Bandara YIA sebesar Rp 28 miliar, kemudian pada tahun 2023 turun menjadi 23,7 miliar karena ada penurunan NJOP bumi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan pengurangan luas lahan bandara yang digunakan sebagai fasilitas umum," ucap Lisa.
Lisa menjelaskan, untuk menjamin objektivitas hasil penilaian individual terhadap Bandara YIA Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui BKAD bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam melaksanakan penilaian Bandara YIA.
Dalam menilai PBB P2 bandara tak sama seperti penilaian pajak perorangan. Bandara merupakan obyek khusus, sehingga penilaian dilakukan secara individual.
"Ya penilaian dilaksanakan atas kondisi objek pajak sekarang per 1 Januari 2024, dimana sekarang sudah banyak fasilitas dibangun dan operasional bandara sudah optimal," ucap Lisa.
Lisa menanggapi perihal nominal yang mengalami penurunan akibat gugatan.
Pihaknya sebenarnya tak mempermaslahkan asalkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Namun perlu diketahui, PBB akan mengalami peningkatan sesuai dengan bangunan yang ada.
Tentunya apabila pajak disesuaikan dengan NJOP lama maka akan menjadi tidak logis.
Kasus gugatan YIA terhadap nominal PBB P2 dengan membandingkan antara PBB P2 Adi Sucipto dirasa tak sesuai.
Hal ini dikarenakan Bandara Adi Sucipto kepemilikan tanah berada di TNI AU, sedangkan YIA murni milik masyarakat.
"Harapannya tahun ini setelah dinilai beberapa kali tak ada yang keberatan lagi," ucap Lisa. (gas)