Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Bisa Berbuat Banyak, Dinas Kebudayaan Kulon Progo Hanya Bisa Tunggu Penghapusan Cagar Budaya Stasiun Kedundang

Anom Bagaskoro • Kamis, 16 Mei 2024 | 21:46 WIB
Sebentar lagi hilang ditelan bumi, Situs Cagar Budaya Stasiun Kedundang di Bingkar KAI.
Sebentar lagi hilang ditelan bumi, Situs Cagar Budaya Stasiun Kedundang di Bingkar KAI.

KULON PROGO - Dirobohkannya Cagar Budaya Stasiun Kedundang menimbulkan polemik pro kontra.

PT KAI menganggap terbitnya Perpres No 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis lebih awal dibanding SK Bupati Kulon Progo No 586/A/2018 tentang Cagar Budaya.

Perpres diterbitkan pada 20 Juli 2018, sedangkan SK Bupati Kulon Progo diterbitkan pada Desember 2018.

Hal ini yang membuat pihak Dinas Kebudayaan Kulon Progo tak berdaya. Karena penerbitan surat, sesudah adanya instruksi percepatan proyek strategis nasional (PSN).

"Rencana kemarin tidak akan mempermasalahkan terkait pembongkaran," ucap Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo Zuchriyah, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).

Zuchriyah menjelaskan, dinas kebudayaan telah menyampaikan terkait pembongkaran ke Dinas Kebudayaan DIY dan Tim Cagar Budaya.

Namun, secara singkatnya pihak Dinbud Kulon Progo tak akan mempermasalahkan terkait pembongkaran.

Hal ini dikarenakan tak adanya anggaran untuk cagar budaya yang telah hilang.

Menurutnya, selama ini cagar budaya banyak dimiliki instansi dan personal.

Yang mana pihaknya tak bisa berbuat banyak mengenai pengelolaan dan perawatan karena keterbatasan anggaran.

Pihaknya hanya memberikan surat terkait penetapan cagar budaya, dan kepemilikannya tak bisa diambil alih secara sepihak.

"Akan dihapus dari status cagar budaya di tahun 2026 nanti, sekarang menunggu keputusan terlebih dahulu," ucap Zuchriyah.

Karena tak ada yang mempermasalahkan terkait pembongkaran cagar budaya, baik dari daerah maupun masyarakat, maka cagar budaya yang telah hilang dapat dicabut statusnya.

Namun, sebelum dicabut perlu adanya review dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Pencabutan status membutuhkan waktu sekitar 5 tahun dari sejak pembongkaran cagar budaya.

Selama rentan waktu itu, Dinas Kebudayaan Kulon Progo akan berkomunikasi intens dengan provinsi dan TACB.

Sebelumnya, menanggapi terkait keberlanjutan cagar budaya di Kulon Progo.

Wakil Ketua Pansus Hibah Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kulon Progo Maryana menjelaskan, banyak cagar budaya yang tak terawat.

Dan banyak cagar budaya dimiliki oleh masyarakat ataupun instansi.

Sehingga diperlukan sosialisasi dan edukasi dengan terus digencarkan.

Sehingga kejadian pembongkaran cagar budaya tak terjadi. Karena cagar budaya memiliki nilai sejarah yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Penghapusan #Pansus #proyek strategis nasional #hibah #Tunggu #dinas kebudayaan #Banyak #Percepatan #Kulon Progo #stasiun Kedundang #berbuat #DPRD Kulon Progo #tak bisa #Dinas Kebudayaan DIY #cagar budaya #Perpres No 56 Tahun 2018 #PT KAI #tim ahli cagar budaya #SK Bupati Kulon Progo