KULON PROGO - Pembongkaran Cagar Budaya Stasiun Kedundang menuai pro kontra.
Sejatinya pembongkaran telah dilakukan sejak 2021.
Namun kabar pembongkaran kembali mencuat, setelah menjadi topik pembicaraan di media sosial.
Stasiun Kedundang terletak di Kalurahan Kulur, Kapanewon Temon telah beroperasi sejak 1887, dan dinonaktifkan di 2007.
Dulunya stasiun ini merupakan hasil perluasan jalur kereta api Belanda.
Sebelum ada stasiun ini, daerah Priyangan Timur dan Jawa Tengah terpisah.
Adanya perluasan dan stasiun Kedundang digunakan untuk mengirimkan komoditas antar daerah.
"Status Stasiun Kedundang merupakan Cagar Budaya," ucap Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo Zuchriyah, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2024).
Penetapan status cagar budaya dituliskan pada SK Bupati Kulon Progo Nomor 586/A/2018 tentang Cagar Budaya Daerah.
Penetapan tersebut menunjukkan terdapat 25 cagar budaya daerah. Di antaranya terdapat Stasiun Kedundang, Rumah Dinas Stasiun Kedundang 1, dan 2.
Zuchriyah menjelaskan, saat pembongkaran Dinas Kebudayaan tak mendapat pemberitahuan dari KAI. Bahkan komunikasi informal dengan PT KAI tak ada. Pihaknya baru mengetahui adanya pembongkaran stasiun setelah, bangunan rata dengan tanah.
"Kemungkinan dibongkar saat ada pembangunan jalur double track," ucap Zuchriyah.
Zuchriyah menjelaskan, pembongkaran disinyalir karena KAI telah mendapatkan rekomendasi untuk pembongkaran.
Ataupun ada kesalahan pembongkaran yang dilakukan oleh kontraktor. Namun ia belum memastikan terkait kebenaran hal ini.
Saat ini, bangunan Stasiun Kedundang dan rumah dinas stasiun dirobohkan hingga tak bersisa.
Perobohan cagar budaya ini dikarenakan untuk kepentingan KAI yang ingin menambah jalur lintasan kereta, untuk menghubungkan dengan bangunan bandara.
Pembongkaran secara sepihak yang dilakukan KAI berpotensi melanggar aturan.
KAI bisa dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang larangan perusakan dan pencurian cagar budaya. Dengan pidana penjara ataupun denda.
Senada dengan Zuchriyah, Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Eka Pranyata menjelaskan, pihaknya tengah mencari duduk permasalahan.
Sekaligus mencari kebenaran terkait kejelasan pemeberitahuan pembokaran cagar budaya.
"Kami konfirmasi kembali, apakah izin pembangunan rel ada sejak sebelum penentuan status cagar budaya di tahun 2018," ucap Eka.
Sementara itu, Jagabaya Kalurahan Kulur Miswan Rahayusanga menjelaskan, kalurahan tak mengetahui Stasiun Kedundang merupakan cagar budaya.
Kalurahan juga tak menerima pemberitahuan formal pembongkaran stasiun tersebut.
"Kalau tahu itu merupakan cagar budaya, tentu saja akan kami larang," ucap Miswan.
Pemahaman masyarakat terkait status cagar budaya ini, dikarenakan tak adanya prasasti mengenai kejelasan status.
Sehingga banyak masyarakat yang tak memahami.
Diperparah dengan tak adanya surat keputusan mengeni cagar budaya yang diterima kalurahan.
Miswan menjelaskan, perihal stasiun Kedundang sempat bermasalah pada penamaan stasiun. Yang tak ada hubungannya dengan pembongkaran.
Stasiun tersebut seharusnya dinamai stasiun Kulur karena kewilayahan tak di Kalurahan Kedundang.
"Kalau warga disini menganggap stasiun merupakan jejak sejarah yang harus dilestarikan," ucap Miswan.
Miswan menjelaskan, beberapa kesaksian warga menyatakan Stasiun Kedundang merupakan kenangan masa kecil.
Dimana stasiun ini memiliki rute untuk membawa komoditas lokal Kulur ke luar daerah.
Di tahun 80-an stasiun ini masih aktif melayani beberapa rute. Biasanya masyarakat mengirimkan komoditas lokal ke Stasiun Tugu. (gas)