KULON PROGO - Rumah Khusus (Rusus) Kaligintung yang terletak di Padukuhan Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon belum optimal penggunannya.
Hal ini dikarenakan banyaknya rumah yang tak ditinggali.
Padahal saat ini pengelolaannya sudah pindah alih dari pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
"Kewenangan pengelolaannya sudah diberikan ke Pemkab," ucap Kepala UPT Rumah Susun DPUPKP Kulon Progo Daryana, Jumat (10/5/2024).'
Daryana menjelaskan, terdapat 53 unit rumah tipe 36, sedangkan yang dihuni baru 27 unit.
Penghuni Rusus Kaligintung merupakan warga yang namanya terdaftar dan terdampak Proyek Strategis Nasional Yogyakarta International Airport (PSN YIA), sesuai dengan surat keputusan mengenai penggunaan bangunan.
Perlu diketahui, Rusus Kaligintung dibangun oleh pemerintah pusat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak.
Targetnya adalah warga terdampak PSN Bandara YIA yang kurang mampu untuk membangun rumah kembali.
Walaupun warga terdampak telah menerima ganti untung.
Setelah beroperasionalnya bandara, sebagian rusus telah ditempati.
Kemudian pemerintah pusat menghibahkan pengelolaannya ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, untuk dikelola lebih baik lagi.
"Untuk saat ini kami masih menunggu perbup, kaitannya dengan penggunaan rusus bagi PSN lain," ucap Daryana.
Daryana menjelaskan, pihaknya tak bisa sewenang-wenang dalam memberikan hak guna bangunan rusus.
Karena berkaitan dengan regulasi dan peruntukan awal bangunan.
Pihaknya tengah mengusulkan perbup penggunaan rusus bisa digunakan bagi PSN selain bandara.
Diharapkan usulan segera menjadi perbup, melihat urgensi kebermanfaatan bagi masyarakat.
Terutama menjelang pembangunan jalan tol di Kulon Progo, nantinya rusus dapat digunakan kembali untuk masyarakat terdampak.
"Kembali untuk peruntukan awal, arah pemanfaatan rusus bukan untuk komersil," tuturnya.
Daryana menuturkan, penghuni rusus mendapatkan hak guna dan tak ditarik biaya sepeserpun.
Apabila ditemukan penghuni rumah menjual ataupun menyewakan rumah tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa surat teguran.
Sementara itu, Eko Yulianto salah satu penghuni Rusus Kaligintung menjelaskan dirinya telah tinggal di rusus selama 3 tahun.
Eko merupakan salah satu warga terdampak PSN YIA asal padukuhan Paliyan.
Dirinya mengaku terbantu dengan adanya rusus, karena tak perlu khawatir dengan bangunan dan segala fasilitasnya sudah disiapkan oleh pemerintah.
Selain itu, lingkungan sosial di rusus cukup terbuka untuk menerima warga baru. Sehingga masyarakat yang berpindah bisa membaur.
"Tinggal pakai saja, cuma akses jalannya kurang bagus," ucap Eko.
Eko menjelaskan, dari sekitar 30 rumah di Rusus Kaligintung sisi Timur baru ditempati sekitar 10 rumah. Padahal rusus tersebut telah diberikan kepada 20 KK.
Hal ini disinyalir karena sebagian pemilik rumah belum berniat pindah. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva