RADAR JOGJA - Calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 di sejumlah kabupaten/kota telah ditetapkan. Namun di Kulon Progo, KPU setempat masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menunggu hasil putusan MK mengenai gugatan, yang sebelumnya dilampirkan," ucap Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana Senin (6/5).
Sebelumnya, KPU Kulon Progo digugat atas hasil perhitungan suara Dapil V Pileg DPRD Kulon Progo. Gugatan didasari atas perbedaan dokumen C Hasil dengan C Pleno di TPS 14. KPU Kulon Progo saat itu tentunya bersiap menerima gugatan, hingga proses persidangan masih berjalan hingga sekarang.
Persidangan yang sedang berjalan, diikuti oleh tim KPU RI. Sedangkan KPU Kulon Progo hanya ditugaskan menyiapkan dokumen pendukung untuk menjadi dasar persidangan.
MK, lanjutnya, telah menggelar sidang pertama pada 28 April. Dengan agenda persidangan mendengarkan dari pihak pemohon. Dan sidang kedua akan segera digelar dengan pembahasan mendengarkan pihak termohon. "Penetapan nama caleg setelah putusan MK keluar, sekitar Juni," ucap Budi.
Putusan MK, kata Budi, akan diumukan sekitar 7-10 Juni. Setelah diputuskan, KPU Kulon Progo akan menerima salinan putusan. Salinan tersebut akan dijadikan dasar menetapakan caleg terpilih. Penetapan hasil perolehan kursi dan caleg terpilih, pun bisa dilakukan setidaknya setelah tiga hari dari putusan MK. "Tidak akan mengganggu pelantikan dan kerja DPRD yang nanti akan terpilih," ucap Budi.
Sebab elantikan dewan rencananya akan digelar sekitar Agustus hingga September. Sehingga dapat dipastikan penetapan yang tertunda tak akan mempengaruhi tugas anggota DPRD.
Sementara itu, anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hidayatut Toyyibah menjelaskan, Partai Nasdem telah mengajukan gugatan terkait hasil perolehan suara DPRD Kulon Progo Dapil V. Gugatan terkait hasil perolehan suara tak hanya terjadi di Kulon Progo. Antara lain gugatan hasil perolehan suara DPRD DIJ Dapil 3 Sleman, dan DPRD Kota Jogja. (gas/eno)
Editor : Satria Pradika