Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Singgih Raharjo Belum Berniat Minta Restu Sultan HB X, Heran Mau Nyalon Wali Kota Jogja Dituduh Tidak Netral

Kusno S Utomo • Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

 

Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X , Winda Atika Ira P/Radar Jogja
Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X , Winda Atika Ira P/Radar Jogja

RADAR JOGJA - Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo dan Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti memberikan tanggapan terkait masa tugasnya yang tidak diperpanjang. Keduanya bakal mengakhiri pengabdian sebagai Pj kepala daerah pada Rabu, 22 Mei 2024. Tepat setahun menjabat setelah dilantik pada Senin, 22 Mei 2023.

Selanjutnya, Pj wali kota digantikan Sugeng Purwanto yang saat ini menjabat Asisten Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setprov DIJ. Sedangkan Pj bupati Kulon Progo bakal ditempati Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIJ Srie Nurkyatsiwi.

  “Kalau saya nderek dawuh (ikuti perintah, Red), apa yang dikatakan pimpinan saya nderek (ikut, Red) saja,” ucap Singgih saat ditemui usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT Satpol PP, Damkarmat dan Linmas di Balai Kota Timoho, kemarin (29/4).

  Disinggung langkahnya mencalonkan diri sebagai wali kota lewat DPD Partai Golkar Kota Jogja Singgih tak bersedia berkomentar banyak. Dia beralasan, sekarang ini proses pencalonan wali kota di partai beringin itu masih dalam tahapan penjaringan. Singgih tak ingin berspekulasi lebih jauh. “Ya, kalau penjaringan itu oke, kalau tidak,” kelitnya sembari melempar senyum.

  Singgih juga mengaku belum bisa memutuskan apakah perlu sowan Raja Keraton Ngayogyakarta sekaligus Gubernur DIJ Hamengku Buwono X guna meminta restu. Sebab, proses politik masih berjalan. Tahapannya juga masih panjang.

 Dia merasa perlu mempertimbangkan secara seksama dan hati-hati.  Sosok HB X bukan hanya menjadi atasan bagi birokrat di lingkungan Pemprov DIJ seperti Singgih. Namun sebagai raja, HB X punya pengaruh yang luas di masyarakat. “Kita tunggu saja. Sekarang baru penjaringan, kita lihat nanti ya,” hindar Singgih.

Pria kelahiran Gunungkidul yang berulang tahun setiap 14 Mei ini merasa heran mengetahui aksi sejumlah LSM yang menggelar demo ke kompleks Kepatihan. Singgih sebagai Pj wali kota dituduh bertindak tidak netral. Gara-gara ingin menjadi wali kota dengan mengambil formulir pendaftaran ke partai politik.  “Tidak netralnya di mana,” tanyanya keheranan.

Singgih dilaporkan Koalisi Penggiat HAM dan Antikorupsi Jogjakarta ke  gubernur DIJ, Mendagri KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIJ. Tuduhannya sebagai Pj wali kota sekaligus ASN diduga bertindak partisan menjelang Pemilihan Wali Kota 2024.

Dari Kulon Progo, Pj Bupati Ni Made Dwipanti Indrayanti mengaku tahu posisi. Penempatannya sebagai Pj bupati karena penugasan gubernur. Dari sisi aturan, kontraknya sebagai Pj bupati berlangsung setahun. “Aturan dari Kementerian Dalam Negeri juga seperti itu,” terangnya.

Alumnus Fakultas Teknik UNS Surakarta ini mengaku siap ditempatkan di manapun. Ketika penugasannya dianggap selesai, Ni Made juga siap kembali ke Pemprov DIJ. Dia bakal  mengemban tugasnya sebagai kepala dinas perhubungan.

Informasi bakal digantinya Ni Made ternyata telah diketahui Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati. Tepat seminggu lalu pada Senin (22/4) kabar tidak diperpanjangnya tugas Pj bupati Kulon Progo diperoleh langsung dari Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.

Ketika mengadakan Safari Syawalan Pemprov DIJ ke Kabupaten Kulon Progo, HB X  sempat menyinggung soal penugasan Ni Made. Itu disampaikan saat memberikan sambutan. “Ngarsa Dalem mengatakan, mohon maaf Bu Made, tugasnya sebagai Pj tidak kami perpanjang,” kata Achid mengutip pesan gubernur.

Soal pengisian jabatan Pj bupati, Achid mengaku beberapa waktu lalu telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Isinya DPRD Kabupaten Kulon Progo diberikan kesempatan mengajukan sejumlah calon Pj bupati. Namun karena surat itu tidak diikuti dengan petunjuk teknis alias juknis, Achid tak merespons lebih lanjut.

Dewan Kulon Progo menghormati kewenangan mengajukan calon Pj bupati berada di tangan gubernur. Karena itu, pemprov yang memproses pengajuan ke pemerintah pusat. Terutama mengajukan calon yang diusulkan menjadi Pj bupati.

Tentang figur Srie Nurkyatsiwi atau biasa disapa Siwi,  ketua dewan dua periode itu ingin dapat melanjutkan hal-hal yang sudah ditorehkan Ni Made. Baginya pergantian Pj satu ke Pj berikutnya tidak mengenal kata transisi. Ini seperti pengalaman saat pergantian Pj bupati dari Tri Saktiyana ke Ni Made pada 22 Mei 2023 silam.

Tri Saktiyana merupakan Pj bupati yang menjabat sejak 22 Mei 2022. Masa tugasnya juga berlangsung setahun. Dari 22 Mei 2022 hingga 22 Mei 2023. Sedangkan Ni Made akan mengakhiri masa tugasnya pada 22 Mei 2024 mendatang. “Setelah dilantik Pak Gubernur dilanjutkan serah terima jabatan Pj bupati,” kata wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lantaran sama-sama berasal birokrat dari pemprov, Achid mewanti-wanti agar Ni Made memberikan tongkat estafet kepada penggantinya. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan disampaikan kepada Siwi. Misalnya selama setahun menjabat, tahapan apa saja yang sudah  dilalui.

 Apa saja yang sudah selesai, hampir selesai dan belum berjalan. Kemudian apa yang perlu eksekusi dan intervensi dari pemerintah. “Yang jelas tidak ada kekosongan jabatan,” tegas anggota DPRD DIJ terpilih dari Dapil Kulon Progo ini.

Achid juga menyarankan agar Ni Made bersedia berbagi pengalaman dengan calon penggantinya. Dia mengakui organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten yang punya motto Binangun itu beragam. Masing-masing OPD maupun kepala instansinya punya karakteristik tersendiri. (oso/cr7/wia/kus/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti #Wali Kota Jogja Singgih Raharjo