Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buaya Muara Panjang Dua Meter Peliharaan Warga Kulon Progo Dievakuasi BKSDA

Anom Bagaskoro • Kamis, 25 April 2024 | 23:53 WIB
PINDAHKAN: Petugas BKSDA Yogyakarta mengevakuasi buaya muara milik warga di Bendungan Lor, Wates, Kulon Progo, Kamis (25/4).
PINDAHKAN: Petugas BKSDA Yogyakarta mengevakuasi buaya muara milik warga di Bendungan Lor, Wates, Kulon Progo, Kamis (25/4).

KULON PROGO - Berawal dari memelihara buaya sebesar tokek, kini binatang peliharaan salah satu warga tumbuh menjadi buaya besar.

Ukuran buaya tersebut tergolong cukup besar dengan panjang 2 meter dan bobot 60 kilogram.

Sewajarnya hewan peliharaan, buaya tersebut ditempatkan di sebuah kolam tertutup yang terletak pada rumah pemilik buaya di Padukuhan Bendungan Lor, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.

"Hari ini kami mengevakuasi buaya muara yang diserahkan oleh pemilik sebelumnya," ucap Kepala Resort Konservasi (RKW) Kulon Progo BKSDA Yogyakarta Purwanto, Kamis (25/4).

Purwanto menjelaskan, pemilik melaporkan kepemilikan buaya muara kepada BKSDA dan hendak menyerahkannya.

Kemudian BKSDA menerjunkan tim evakuasi berjumlah 5 orang. Penerjunan tim evakuasi ini mengingat ukuran buaya serta umur buaya yang sudah dewasa.

Buaya berukuran 2 meter tersebut, dipelihara di sebuah kolam ukuran 2 kali 1,5 meter. Sehingga memerlukan waktu evakuasi kurang lebih sekitar 1 jam.

Evakuasi dimulai dengan mengangkat buaya untuk keluar kolah dengan tinggi setengah meter.

Selanjutnya buaya tersebut ditali dibagian kaki dan ditutup matanya.

Evakuasi tersebut mengerahkan 4 petugas. Dengan disaksikan warga sekitar karena prosesnya cukup menarik.

Setelah berhasil diikat, petugas kemudian menaikkan buaya tersebut diatas mobil evakuasi.

Rencananya buaya akan direhabilitasi kemudian dirilis ke habitatnya.

"Yang melaporkan adalah dari pihak pemilik yang sudah memeliharanya sejak kecil," ucap Purwanto.

Purwanto menjelaskan, pihak pemilik tidak dikenai hukum karena memelihara buaya muara. Perlu diketahui buaya muara merupakan spesies yang dilindung.

Selain itu, buaya termasuk hewan buas, ditakutkan dapat membahayakan manusia. Sehingga pengendaliannya berada di tangan pihak yang berwajib.

Hal ini sejalan dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelanggaran terhadap aturan ini, akan diganjar hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kendati memelihara hewan dilindungi, pemilik berinisiatif menyerahkan ke BKSDA. Yang membuat pemilik tidak dikenai sanksi.

Pemilik akan dijatuhi hukuman apabila terendus terlebih dahulu oleh pihak yang berwajib. Atau, pihak berwajib menemukan kepemilikaan binatang yang dilindungi.

"Kami mengapresiasi pemilik karena berinisiatif untuk mengembalikan buaya ke habitatnya," ucap Purwanto.

Purwanto menjelaskan, buaya akan dikembalikan ke habitatnya. Namun sebelum itu, buaya akan dibawa ke Stasiun Flora dan Fauna Bunder di Kabupaten Gunungkidul.

Pemindahan ke stasiun diperlukan untuk merehabilitasi buaya.

Hal ini diperlukan untuk mengembalikan sifat buasnya. Agar mampu beradaptasi dilingkungan liarnya.

Tak lupa, Purwanto mengimbau masyarakat tak memelihara hewan yang dilindungi. Hal ini berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem.

Terlebih, aturan terkait perlindungan hewan bersifat mengikat. Sehingga hendaknya masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu, Diana Juniarti pemilik buaya menjelaskan dirinya mendapatkan buaya dengan membeli.

Buaya tersebut ia beli karena tertarik dengan hewan tersebut. Awal membeli buaya hanya seukuran tokek, sehingga dirinya tak merasa takut.

Keluarganya juga menerima dan memelihara hewan tersebut. Bahkan, keluarga tersebut sempat tidur bersama buaya, atau juga sering kali memakaikannya baju untuk hewan. Menurutnya kedekatan keluarganya dengan hewan liar itu sudah seperti keluarga.

"Sudah seperti keluarga, namun memang sebaiknya dikembalikan ke habitat aslinya," ucap Diana.

Dirinya terfikir untuk mengembalikan buaya ke habitatanya, setelah melihat kondisi buayanya.

Ia melihat buaya tersebut semakin besar, yang berpotensi akan membahayakan keluarga dan orang sekitar.

Walaupun memang ia menjamin keamanan buaya miliknya, karena tidak dilepas.

Selain itu, ia bersimpati dengan hewan buas itu yang seharusnya bisa hidup bebas di alam liar. Sehingga keluarganya sepakat menghubungi BKSDA untuk dilakukan evakuasi, kemudian di rilis di alam liar. (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#Peliharaan #Yogyakarta #BKSDA #buaya