KULON PROGO - Semenejak diterapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur retribusi sampah, masih banyak masyarakat memilih buang sampah di area yang tak dikenai tarif retribusi.
Bahkan masyarakat rela membuang sampah saat dini hari, agar tak terpantau petugas yang berjaga.
"Hampir seluruh pasar yang dikelola pemda, banyak timbulan sampah yang bukan dari pasar," ucap Kepala Bidang Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kulon Progo Agus Suryanto, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).
Agus menjelaskan, fenomena ini bukan barang baru. Sebelum diterapkannya retribusi banyak masyarakat yang ikut membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di setiap pasar. Namun, setelah adanya retribusi terdapat lonjakan timbulan sampah di TPS.
Sekitar dua per tiga timbulan sampah yang ditemukan di TPS merupakan hasil buangan dari masyarakat.
Menurut Agus, banyak masyarakat membuang sampah saat malam hari.
Bahkan masyarakat dari kapanewon lain membuang sampah di pasar dengan menggunakan mobil truk.
Hal ini terjadi di beberapa tempat, seperti Pasar Wates dan Pasar Kenteng Nanggulan.
"Retribusi sampah di pasar biasanya berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000 perhari setiap pedagang," ucap Agus.
Agus menjelaskan, maun 2023, pihak Disdagin membayar uang persampahan berkisar Rp 187 juta.
Apabila timbulan sampah semakin banyak, besar kemungkinan akan membengkak dalam pembiayaan retribusi.
Kendati berkemungkinan membengkak, pihaknya tak bisa berbuat banyak.
Hal ini terjadi karena kurangnya petugas untuk menjaga TPS selama 24 jam.
Pihaknya juga tak bisa melarang masyarakat yang akan membuang di TPS karena wilayah operasional Disdagin yang terbatas pada pengelolaan pasar.
Agus berharap, masyarakat lebih memperhatikan terkait aturan retribusi ini.
Ia beranggapan, masyarakat sebenarnya tak keberatan apabila membayar retribusi. Hanya perlu ada wadah penarikan retribusi yang legal.
"Justru malah akan jadi peluang usaha untuk masyarakat, LSM, ataupun Karangtaruna," ucap Agus.
Agus menjelaskan, pengelolaan sampah bisa menjadi lahan pendapatan bagi masyarakat.
Masyarakat dapat mengajukan penarikan retribusi secara legal dan menitipkannya ke TPS pasar.
Pihak Disdagin akan menyediakan tempat. Namun, pembayaran retribusi tetap di UPT Persampahan.
Sementara itu, Kepala UPT Persampahan, Air Limbah dan Pertamanan (PALP) Budi Purwanta membenarkan fenomena tersebut.
Menurutnya masyarakat lebih memilih membuang sampah ditempat yang tak dikenai retribusi.
Budi menjelaskan, produksi sampah pasar tak sebanyak yang diperkirakan berdasarkan aktivitas pasar.
Selain itu, pihaknya juga bisa membedakan antara sampah produksi pasar ataupun produksi rumah tangga.
"Kebanyakan sampah di TPS Pasar, justru sampah rumah tangga," ucap Budi.
Budi menjelaskan, sampah pasar memiliki karakteristik yang berbeda jauh sengan sampah rumah tangga.
Sampah pasar biasanya didominasi dengan potongan sayuran yang busuk, ataupun plastik kresek.
Sedangkan sampah rumah tangga didominasi dengan pakaian, potongan sayuran yang utuh, dan barang habis pakai.
Menurutnya, sampah yang dihasilkan rumah tangga mendominasi sampah di TPS. Ia mencontohkan setiap paginya, sampah TPS diangkut dengan 2 kontainer. Dan 1,5 kontainer merupakan sampah produksi rumah tangga. (cr7)
Editor : Meitika Candra Lantiva