Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pedagang Pasar Wates Keluhkan Kenaikan Retribusi

Anom Bagaskoro • Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB
Penjual bunga tabur di kios pelataran Pasar Wates menjajakan dagangannya.
Penjual bunga tabur di kios pelataran Pasar Wates menjajakan dagangannya.

 

RADAR JOGJA – Para pedagang mengeluhkan kenaikan retribusi pasar. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Para pedagang mengeluh, karena kenaikan retribusi itu membuat biaya operasional membengkak.


Risnu pemilik kios servis jam di Pasar Wates mengatakan, sudah berjualan selama berpuluh-puluh tahun di Pasar Wates. Namun, baru kali ini dia merasa keberatan akan adanya kenaikan retribusi. Tentunya beralasan, dirinya mengungkapkan adanya penurunan jumlah pengunjung setiap harinya. Yang berimbas pada penurunan laba yang didapat pedagang.


Menurutnya, bagi penjaja jasa seperti dirinya kenaikan retribusi tidak terlalu berpengaruh banyak. Penjaja jasa seperti dirinya hanya memerlukan ruang kios yang lebih kecil dibanding pedagang yang menjual barang.“Kalau tidak ada pengunjung hanya rugi waktu, tetapi kalau pedagang lain rugi waktu dan barang,” ucap Risnu.


Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 57 ayat 1, pelayanan pasar masuk objek Retribusi Jasa Umum. Penyediaan fasilitas pasar rakyat berupa los, toko/kios, bango, tenda, tempat dasaran dan gantangan burung yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, merupakan bentuk pelayanan pasar.


Pengenaan retribusi baru ini cukup bervariasi, tergantung tipe kios atau los dan tipe kelas pasar. Terdapat 5 golongan pasar yang dituliskan pada Perda, dengan 7 tipe kios atau los. Masing-masing tipe dikenai tarif retribusi berbeda-beda.

Dengan nilai tertinggi Rp 1 ribu per meter persegi, dan terndah Rp 250 per meter persegi. Sedangkan rata-rata luasan kios atau los  berkisar 7 hingga 12 meter persegi.“Biasanya Rp 10.500 per hari, sekarang Rp 21.000, naik cukup banyak,” ucap Risnu.


Kenaikan retribusi membuat dirinya kebingungan, karena pemasukan selama sehari terkadang tak menentu. Menurut Risnu, kenaikan tarif sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan lalu. Namun, karena petugas retribusi dikomplain pedagang, akhirnya menunda kenaikan tarif.


Agung penjual bunga merasa keberatan dengan tarif retribusi yang naik. Menurutnya, kenaikan retribusi tidak dibarengi dengan kenaikan jumlah kunjungan pembeli. Selain itu, fasilitas di dalam pasar tidak direhab. Sehingga, kenaikan retribusi seakan tak ada gunanya.


Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kulon Progo Sudarna membenarkan kenaikan retribusi di beberapa pasar tradisional Kulon Progo. Dirinya mengaku tak bisa berbuat banyak dengan atrif retribusi. Mengingat aturan perda dibuat dan bersifat mengikat.“Hanya bisa melaksanakan apa yang tertuang dalam peraturan daerah,” ucap Sudarna.

 

Baca Juga: Pansus DPRD Kulon Progo Tinjau Ulang Permintaan Penyertaan Modal PDAM Tirta Binangun Rp 76 Miliar


Sudarna menjelaskan, kendati perda harus dilaksanakan. Pihaknya akan tetap melakukan kajian mengenai implementasi kenaikan tarif retribusi. Kajian dimaksudkan agar dapat mengakomodir keluhan pedagang, imbas kenaikan retribusi. Sementara ini, pihaknya akan menunda kenaikan retribusi, karena melihat respons pedagang. (cr7/din)

 

 

Editor : Satria Pradika
#Disdagin #kabupaten kulon progo #Pasar Wates #kenaikan retribusi