Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tarif Nuthuk Rugikan Wisatawan, Dinpar Kulon Progo Buat Layanan Aduan

Anom Bagaskoro • Sabtu, 6 April 2024 | 01:33 WIB
KOLABORATIF: Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti dan Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito saat meninjau Wisata Goa Kiskendo di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo.
KOLABORATIF: Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti dan Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito saat meninjau Wisata Goa Kiskendo di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo.

KULON PROGO - Liburan lebaran sudah di depan mata. Momentum ini selalu ditunggu masyarakat, untuk menghabiskan waktu di objek-objek wisata.

Terkadang momen tersebut disalah gunakan oleh sebagian pelaku usaha di sekitar objek wisata.

Oknum tersebut sering kali memasang tarif atau harga tak wajar, yang merugikan pengunjung wisata.

"Kami menyiapkan layanan aduan bagi pengunjung yang dikenai tarif nuthuk," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo Joko Mursito, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Jumat (5/4)

Joko menjelaskan, layanan aduan difungsikan bagi pengunjung yang memasuki objek wisata. Termasuk ketika mengalami kenaikan tarif atau harga yang tak wajar.

Pengunjung dapat melaporkan tarif retribusi, harga makanan, bahkan pelayanan selama berada di objek wisata, bila ditemui ketidakwajaran.

Layanan aduan tersebut dapat diakses melalui website: https://www.lapor.go.id/ atau dengan menghubungi hotline milik Dinas Pariwisata Kulon Progo (0274) 773095.

Sebelum melaporkan diharapkan pengunjung mendokumentasikan tiket masuk, ataupun nota pembayaran untuk mempercepat proses penelusuran.

Setelah pelaporan, pelapor dapat menunggu proses yang dijalankan pihak Dinpar. Pihak Dinpar akan melakukan pengecekan ke pihak pengelola ataupun yang bersangkutan.

Penelusuran yang dilakukan tidak akan memakan waktu banyak.

"Apabila benar tarif nuthuk, pengelola akan diberikan surat peringatan," ucap Joko.

Sebelumnya, pihak dinas telah mengeluarkan surat bagi pelaku usaha di sekitar tempat wisata untuk mencantumkan harga.

Hal ini digunakan untuk mencegah tindakan nuthuk harga. Karena harga bisa dilihat pengunjung, dan pengunjung tidak akan merasa dirugikan.

Selain, terkait harga, pihaknya juga akan menerima aduan mengenai fasilitas pariwisata yang mungkin tidak sesuai.

Pengunjung dapat memberikan aduan ke layanan, dengan memberikan dokumentasi berupa foto tiket, bentuk aduan, dan waktu kejadian.

"Kami juga menyiapkan tim yang menyasar objek wisata saat libur lebaran," ucapnya.

Joko menjelaskan, tim tersebut disiapkan untuk menyasar 2 tujuan utama.

Yaitu, memantau jumlah kunjungan wisata, dan memantau pelaku usaha atau jasa yang mengenakan tarif nuthuk untuk wisatawan.

Apabila menemui indikasi ketidaksesuaian, tim akan langsung memberikan teguran.

Apabila teguran tak diindahkan oleh pelaku usaha maka, dinpar akab berkordinasi dengan pihak terkait untuk penetapan keputusan lebih lanjut.

Joko menjelaskan, diharapkan selama libur lebaran wisatawan dapat menghabiskan waktunya di tempat wisata. Tanpa terganggu atau takut dengan kejadian tarif nuthuk. (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#Objek Wisata #libur lebaran #Joko Mursito