Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berpotensi Tidak Sesuai Perbup, Aturan Pramuka Tidak Diwajibkan Dikaji Oleh Disdikpora Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Selasa, 2 April 2024 | 02:42 WIB
KAJI: Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nur Hadiyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/4).
KAJI: Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nur Hadiyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/4).

KULON PROGO - Terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, tengah menjadi buah bibir.

Alasannya berkaitan dengan tidak diwajibkannya kembali pramuka sebagai ekstrakurikuler.

Pada Pasal 24 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, menjelaskan keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakulikuler bersifat sukarela.

Sebelumnya, pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib yang tertuang di Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2014.

Aturan tersebut telah dicabut, dengan diberlakukannya Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.

"Aturan baru ini, berlaku sejak tanggal 26 Maret 2024," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nur Hadiyanto, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Senin (1/4).

Nur menjelaskan, adanya perturan baru tersebut tengah dalam kajian pihaknya. Pihaknya ingin memastikan kembali kesesuaian peraturan.

Dalam kajiannya, Disdikpora Kabupaten Kulon Progo mengundang beberapa perwakilan sekolah untuk mengkaji dan meminta pendapat.

Kajian masih bersifat internal. Di mana, hasil kanian nantinya akan di komunikasikan ke Kwartir Cabang (kwarcab) yang membidangi kegiatan kepramukaan.

Kendati sudah ditetapkan, aturan baru tidak disosialisasikan dengan keberadaan kajian yang melatarbelakangi adanya ketidakwajiban ekstrakulikuler pramuka.

Nur menjelaskan, pihaknya belum mengetahui alasan dibalik pemberlakuan aturan itu. Pihaknya masih meraba-raba mengenai arah kebijakannya.

"Kami hanya menerima kebijakan, tanpa menerima kajian akademik," ucap Nur.

Nur menjelaskan, terdapat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan, yang berpotensi tidak sejalan dengan Permendikbudristek.

Pada perbup dijelaskan, kegiatan pramuka merupakan ekstrakulikuler wajib yang tertuang pada Pasal 10 ayat 3.

Pada pasal tersebut, pramuka merupakan kegiatan yang berfokus pada pendidikan kemandirian.

Menurut Nur, pramuka merupakan pendidikan yang mengasah lifeskill anak-anak. Sehingga perlu menjadi pertimbangan, apabila tak kembali diwajibkan.

"Tetap mengikuti kebijakan pusat, tentunya perlu penyesuaian sesuai koridornya," ucap Nur.

Nur menjelaskan, ada kemungkinan perubahan Perbup yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Pihaknya melalui kajian akan mengajukan usulan untuk perubahan tersebut.

Dengan kajian, pihaknya juga ingin memastikan kebermanfaatan, peminat, dan infratruktur kegiatan ekstrakulikuler pramuka ataupu kegiatan lainnya.

Menurut Nur, kegiatan pramuka bisa diusung menjadi pendidikan muatan lokal, yang nantinya tetap akan sejalan dengan perbup yang ada.

Perbup yang ada mengatur kegiatan ekstrakulikuler wajib terdiri dari, kegiatan keagamaan, pengamalan Pancasila, pramuka, dan kemataraman.

Dengan masing-masing kegiatan memiliki alokasi waktu sendiri-sendiri.

"Kami masih dalam proses pengkajian untuk peraturan baru ini," ucap Nur.

Nur menjelaskan, selain kajian mengenai tidak wajibnya pramuka. Pihaknya juga tengah mengkaji kurikulum yang tercantum pada peraturan baru.

Ia masih berusaha mengkaji dengan cara membandingkan kurikulum yang sebelumnya denga kurikulum yang diungkapkan di Permendikbudristek.

Editor : Amin Surachmad
#ekstrakurikuler #Pramuka #Sukarela