KULON PROGO - Terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Ini membuat sebagian nelayan kelimpungan akibat ditolak SPBU dalam membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Padahal, penggunaan BBM tersebut sebagai bahan bakar mesin kapal.
"Kemarin beberapa nelayan sempat mengeluh akibat, tidak bisa membeli pertalite di SPBU," Ketua Kelompok Nelayan Bogowonto Bambang Sutrisno, saat ditemui Radar Jogja di kediamannya, Rabu (27/3).
Bambang menjelaskan, selama 2 hari dirinya mendapatkan keluhan dari nelayan yang sekelompok dengan dirinya.
Sekitar 3 nelayan dari kelompoknya kebingungan mencari BBM di SPBU, akibat ditolak karena tidak membawa surat rekomendasi.
Ditolaknya para nelayan ini, memaksa nelayan untuk membeli BBM di pengecer yang membuat ongkos operasional membengkak.
Harga pertalite yang dibeli di SPBU dengan di pengecer memiliki selisih harga Rp 1 ribu.
Nelayan diseputaran Pantai Congot biasanya membutuhkan 20 liter BBM sekali melaut.
Sehingga, nelayan mengalami pembengkakan biaya operasional sebesar Rp 20 ribu.
Menurut Bamabang, saat ini laut dalam kondisi menuju paceklik.
Karena ikan tangkap sudah berada tidak pada musimnya. Yang berimbas menurunnya hasil tangkapan.
Hal inilah, yang membuat nelayan semakin tercekik apabila memaksakan melaut dengan membeli BBM di penjual eceran.
"Sudah menghubungi dinas terkait, dan memang perlu surat rekomendasi," ucap Bambang.
Bambang menjelaskan, sebagai ketua kelompok. Dirinya dimintai tolong oleh beberapa nelayan untuk mengurus surat rekomendasi pembelian BBM.
Ia kemudian menghubungi Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulon Progo, untuk menanyakan proses pembuatan surat rekomendasi.
Setelah itu, Bambang membuat surat rekomendasi di Kalurahan sekitar. Menurutnya pembuatan surat tersebut tak memakan waktu lama.
Hanya bermodalkan KTP atau bukti identitas serta bukti berprofesi sebagai nelayan.
"Yang mendaftar baru 3 nelayan, dari total nelayan 30 orang dikelompok kami," ucap Bambang.
Bambang menjelaskan, dirinya mengaku kaget dengan penerapan kebijakan baru tersebut.
Ia mengaku sebelumnya wacana terkait surat rekomendasi sempat ia dengar, dan pernah disosialisasikan.
Namun, pelaksanaanya tanpa pemberitahuan membuat dirinya kebingungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulon Progo Wakhid Purwosubiyantoro membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut telah ditangani oleh pihaknya.
"Sudah terkondisi, dan semua nelayan sudah diberi informasi terkait kebijakan itu," ucap Wakhid.
Baca Juga: Dua Pemain PSIM Jogja Masuk Nominasi Best XI Pegadaian Liga 2, Siapa Mereka?
Wakhid menjelaskan, pihak DKP sebenarnya sudah mensosialisasikan wacana surat rekomendasi pembelian BBM.
Kebingungan nelayan dimungkinkan karena surat rekomendasi belum dikantongi dan terdapat miss komunikasi antar nelayan.
Menurutnya, DKP Kulon Progo berkewajiban dalam menerbitkan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi didasarkan atas kepemilikan kapal atau perahu. Sehingga tak sembarang nelayan, dapat memiliki surat rekomendasi.
Kebijakan ini bertujuan agar pembelian BBM dengan jerigen dapat tepat sasaran.
Sekaligus menghindari penyalahgunaan BBM untuk dijual kembali sebagai pengecer.
"Perahu aktif hanya 112 perahu, jadi surat rekomendasi yang dikeluarkan hanya 112 surat," ucap Wakhid.
Wakhid menjelaskan, aturan baru tersebut dimulai pelaksanaanya sejak tahun ini. Dimana mengatur pembelian pertalite secara khusus.
Di Kulon Progo, kapal nelayan biasanya menggunakan mesin tempel perahu motor berdaya 15 PK. Yang memang berbahan bakar pertalite.
Pihak DKP, juga telah berkordinasi dengan 4 SPBU untuk mempermudah nelayan dalam mencari BBM. Diantaranya SPBU Glagah dan Pangkalan di Kapanewon Temon. Serta SPBU Nomporejo dan Brosot, di Kapanewon Galur.
Menurutnya, proses pengajuan surat rekomendasi tergolong mudah, dan hanya memakan waktu palung lam 1 hari.
Nelayan bisa bisa mendatangi kalurahan setempat untuk mengisi blanko dengan disertai fotokopi ktp dan kartu nelayan. Kemudian blanko akan di tandatangani lurah dan dibawa ke DKP.
Akan dilakukan pengecekan pada identitas diri di DKP. Setelah itu, nelayan akan mendapatkan surat rekomendasi. (cr7)
Editor : Amin Surachmad