KULON PROGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Aula Adikarta, Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Rabu (27/03). Kedatangan KPK RI ini, guna melakukan observasi di Kabupaten Kulon Progo.
Observasi merupakan agenda wajib, karena Kulon Progo merupakan calon percontohan kabupaten anti korupsi.
"Keperluannya untuk observasi, karena Kulon Progo telah diajukan sebagai calon kabupaten percontohan," ucap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno, saat ditanya awak media, Rabu (27/3).
Rino menjelaskan, Kulon Progo sebelumnya diajukan oleh provinsi sebagai calon percontohon.
Selain itu, KPK RI juga telah melakukan seleksi kabupaten/kota yang memiliki nilai baik dalam setiap indikatornya, didasarkan pada database KPK.
Indikator tersebut diantaranya, Monitoring Center for Prevention (MCP), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dan survei penilaian integritas.
KPK juga tak hanya melihat nilai indikator untuk menetapkan calon kabupaten percontohan.
Pihaknya juga meminta tanggapan dari BPK, Kejati DIY, dan Polda DIY. Hal ini memastikan setiap kabupaten/kota tidak sedang tersandung masalah hukum.
"Tim kami sebelumnya telah melakukan observasi di Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, dan DIY ini," ucap Rino.
Sebelum mendatangi Kulon Progo, pihak KPK telah lebih dulu melakukan observasi di Kabupaten Bantul.
Di Kulon Progo, KPK akan melakukan observasi, dengan memeriksa setiap indikator penilaian yang telah tercantum.
KPK akan mengunjungi OPD terkait untuk memastikan kesesuaian laporan dengan realitas di lapangan.
Rino menjelaskan, penilaian observasi terjadi saat pemaparan Setda.
Selain itu, pihaknya juga menilai antusiasme, dan komitmen pemerintah dalam mengikuti setiap proses observasi.
Menurut Rino, Kulon Progo memiliki nilai positif dalam penegakan anti korupsi. Mulai dari budaya hidup sederhana OPD, dan masih mau mendengarkan pemimpin.
"Kurang dari sebulan observasi akan selesai, jadi kami akan mendatangi beberapa OPD," ucap Rino.
Selain menilai dari sisi OPD, KPK juga akan menilai dari sisi masyarakat.
Rino menjelaskan, KPK akan melakukan survey perilaku dan kepuasan masyarakat.
Hal ini, akan disambungkan dengan data keluhan ataupun masukan yang berada di setiap OPD.
Rino menjelaskan, latar belakang diadakan program kabupaten percontohan, berawal daei program Desa Anti Korupsi.
Program tersebut dinilai memilki potensi besar dalam pencegahan tindak korupsi di daerah. Terlebih apabila programnya dikembangkan kedalam skala yang lebih besar di daerah.
"Kabupaten/kota cukup rentan dengan tindak korupsi," ucap Rino.
Rino menjelaskan, pada tingkatan kabupaten kota tindak korupsi memiliki jumlah kasus tertinggi dibanding tingkatan lainnya.
Tercatat terdapat 610 kasus di kabupaten kota sepanjang tahun 2004-2023.
Baca Juga: Empat Juta Pemudik Diprediksi Masuk Sleman, Waspada Ada Empat Titik Jalur Tengkorak
Catatan tersebut menunjukkan betapa kerawanan tingkatan kabupaten kota. Sehingga diperlukan adanya program percontohan untuk mendukung pencegahan tindak korupsi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah DIY Muhammad Setiadi menjelaskan, observasi akan dilaksanakan secara menyeluruh oleh KPK.
Observasi dimulai sejak paparan program dari Pemkab Kulon Progo yang diwakili Setda. Kemudian dilanjutkan kunjungan pada masing-masing OPD.
"Yang disoroti adlah program anti korupsi sudah benar-benar dijalankan atau belum," ucap Setiadi.
Setiadi menjelaskan, terdapat 6 komponen penilaian dengan 19 indikator.
Di mana, hasil penilaian akan menentukan kabupaten Kulon Progo menjadi percontohon atau tidak. Ia juga berharap agar Kulon Progo menjadi salah satu 2 Kabupaten/Kota Anti Korupsi. (cr7)
Editor : Amin Surachmad