Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Denda 5 Persen Bagi Perusahaan yang Tak Taat Bayar THR

Anom Bagaskoro • Selasa, 26 Maret 2024 | 04:02 WIB
Bambang Sutrisno saat memberikan arahan. (Dokumentasi Disnakertrans)
Bambang Sutrisno saat memberikan arahan. (Dokumentasi Disnakertrans)

KULON PROGO - Momen hari raya erat kaitannya dengan tunjangan hari raya (THR). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang berisi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

"H-7 lebaran THR harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja," ucap Kepala Disnakertrans Kulon Progo Bambang Sutrisno, Senin (25/3).

Bambang menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor KEP.2471/III/2024 tentang Pembentukan Tim Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat tersebut memuat tentang kewajiban perusahaan membayar THR bagi pekerja.

Menurutnya, apabila perusahaan telat membayar denda ataupun menyalahi aturan maka akan didenda sebesar 5 persendari kewajiban THR.

Walaupun sudah membayar denda, perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Hal ini tertuang dalam Permenaker.

"Hasil denda dikelola untuk pekerja sesuai arahan yang tertuang dalam peraturan pemerintah," ucap Bambang.

Bambang menuturkan, apabila pekerja tidak mendapat hak THR nya dapat melaporkan ke Posko Aduan yang bertempat di Kantor Disnakertrans Kulon Progo.

Selain itu, pekerja dapat menghubungi nomor 0818 0411 2913, untuk mengadukan terkait THR.

Saat ini, pihak Disnakertrans telah melakukan monitoring dan kunjungan ke beberapa perusahaan untuk menghimbau kewajiban THR.

Dari hasil pemantauan, Bambang menjelaskan, perusahaan telah sepakat untuk membayarkan THR sesuai aturan.

"Total perusahaan ataupun usaha di Kulon Progo berjumlah 15.571 perusahaan," ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, mayoritas perusahaan di Kulon Progo merupakan usaha mikro sebanyak 14.851 usaha. 

Usaha kecil sebanyak 630 usaha, usaha menengah sebanyak 12 usaha, dan usaha besar sebanyak 78 usaha.

Ia juga menanggapi terkait THR yang dibayarkan untuk ojek online. Pihaknya tengah menjalin kordinasi agar para ojol di Kulon Progo mendapatkan THR.

Menurutnya, THR untuk para ojol perlu dikonsultasikan ke regional karena sifat operasi perusahaan. (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#Disnakertrans #hari raya #Kulon Progo #THR