Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemenag Kulon Progo Tanggapi Perihal Pengeras Suara dan Sound Horeg Untuk Bangunkan Sahur

Anom Bagaskoro • Selasa, 19 Maret 2024 | 03:41 WIB
FOKUS: Agung Mabruri (kiri) dan Muhammad Qomaruzzaman (kanan), tengah menjelaskan potensi konflik selama Ramadhan.
FOKUS: Agung Mabruri (kiri) dan Muhammad Qomaruzzaman (kanan), tengah menjelaskan potensi konflik selama Ramadhan.

KULON PROGO - Sejak tahun 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaruh perhatiannya terhadap penggunaan speaker di masjid ataupun musala.

Perhatiannya kemudian menghasilkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Khusus untuk Ramadhan dan Idul Fitri, terdapat surat edaran baru yang salah satu isinya memuat perihal pengeras suara," Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo Muhammad Qomaruzzaman, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Senin (18/3).

Qomar menjelaskan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 merupakan edaran baru yang mencantumkan perihal pengeras suara pada edaran sebelumnya.

Edaran tersebut bersifat memperbarui dan mengingatkan masyarakat mengenai pedoman penggunaan pengeras suara.

Menurut Qomar, pedoman tersebut berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat.

Terlebih penggunaan pengeras suara sudah menjamur di masjid maupun musala. Sehingga diperlukan pedoman agar tidak muncul komplain dari masyarakat.

"Dalam hal ini, Kankemenag memiliki 2 kewajiban yaitu sosialisasi dan pembinaan terkait pedoman tersebut," ucap Qomar.

Qomar menjelaskan, selama ini pihaknya telah mensosialisasikan ataupun membina masjid dan musala mengenai penggunaan pengeras suara.

Dalam hal ini, pihaknya menggunakan pesan grup whatsapp antar takmir masjid dan sosialisasi secara langsung.

Menurutnya di Kulon Progo, sebagian besar masjidnya sudah mengindahkan himbauan yang tercantum di pedoman surat edaran.

Laporan maupun permasalahan yang diakibatkan penggunaan pengeras suara juga tidak ditemukan.

Terlebih apabila ditemukan ketidaksesuaian penggunaan speaker, masyarakat lebih memilih berduskusi dan musyawarah untuk menyelesaikan masalah.

Secara teknis, pedoman penggunaan pengeras suara tercantum di surat edaran. Menurut Qomar penggunaan speaker tidak boleh melebihi 100 desibel.

Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk memanggil jamaah memiliki durasi tertentu dan di waktu-waktu tertentu.

"Misal untuk adzan, itukan di waktu tertentu dan penggunaanya dalam durasi yang pendek," ucap Qomar.

Menurutnya, beberapa kegiatan masjid seperti pengajian juga harus menyesuaikan pedoman yang ada.

Apabila pengajian dengan jamaah tak melebihi kapasitas masjid, dihimbau cukup menggunakan speaker dalam.

Sedangkan, pengajian dengan kapasitas jamaah yang banyak hingga jamaah sampai keluar masjid.

Takmir tetap bisa menggunakan speaker luar dengan memperhatikan aspek ketentraman.

"Tadarus tidak diperkenankan untuk menggunakan pengeras luar, kecuali waktu subuh dengan durasi sekitar 5-10 menit," ucap Qomar.

Qomar menghimbau agar pedoman yang telah di sosialisasikan sejak 2022 menjadi pedoman bagi masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan pengeras suara dengan budaya dan keseharian yang berkembang dimasyarakat.

Untuk takmir masjid, diharapkan bermusyawarah dengan jamaah dan masyarakat untuk penyesuaian penggunaan pengeras suara.

Hal itu dijadikan sebagai upaya menciptakan keharmonisan antar masyarakat, dan mencegah konflik sosial.

Sementara itu, Humas Kankemenag Kulon Progo Agung Mabruri menjelaskan, tak hanya penggunaan pengeras suara yang berpotensi konflik.

Membangunkan sahur dengan speaker besar atau sering disebut sound horeg bisa memunculkan konflik baru.

Pihaknya saat ini telah memetakan beberapa wilayah yang memang seringkali membangunkan sahur dengan sound horeg.

"Belum ada laporan dari masyarakat, tetapi memang sudah kami petakan," ucap Agung.

Sound horeg sendiri, selama ini cukup dikenal di wilayah Jawa Timur. Perlengkapan sound horeg sama seperti pengeras suara dengan speaker besar yang sering digunakan di acara pernikahan.

Saat membangunkan sahur, sound horeg sering dibawa keliling menggunakan truk dengan dibekali genset untuk menghidupkannya.

Di Kulon Progo penggunaan sound horeg mulai digunakan saat sahur sejak tahun lalu. Namun, belum semasif Ramadhan tahun ini.

Pihak Kankemenag Kulon Progo menyayangkan penggunaan sound horeg, karena bisa saja menimbulkan konflik.

"Gugah-gugah sahur yang bisa saja mengganggu masyarakat," ucap Agung.

Menurutnya, potensi konflik ditimbulkan akibat suara yang cukup keras dari sound horeg.

Bisa saja sound horeg yang diniatkan membangunkan orang sahur malah mengagetkan masyarakat yang tengah beristirahat atau yang beribadah di tengah sepertiga malam akhir.

Agung menjelaskan, pihaknya tidak bisa bertindak jauh untuk menertibkan.

Pihaknya hanya dapat melakukan himbauan ke masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan ketentraman.

Editor : Amin Surachmad
#speaker #menteri agama