KULON PROGO - Kebutuhan masyarakat akan ketersedian bahan bakar gas elpiji mengalami kenaikan. Kenaikan permintaan ini, perlu dibarengi dengan penambahan jumlah agen dan pangkalan gas.
Demi terciptanya distribusi gas elpiji yang tepat sasaran dan merata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam menyikapi hal ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024.
Surat edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna Gas LPG Tertentu/ LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran Serta Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan.
"Yang menjadi konsen kami, adalah kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi," ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kulon Progo Sudarna, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Rabu (13/3).
Sudarna menjelaskan, pihak pemerintah daerah dalam surat edaran ini merujuk pada pihak terkait yang merupakan wewenang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo.
Disdagin berwenang dalam mengeluarkan surat rekomendasi keperluan pendirian agen, ataupun pangkalan LPG tabung 3 kilogram.
Nantinya setiap agen ataupun pangkalan harus memiliki surat rekomendasi ini.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur utama gas elpiji diwajibkan memperhatikan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disdagin.
"Akan jadi syarat pendirian agen dan pangkalan, dari Pertamina Patra Niaga akan mengarahkan calon penyalur ke Disdagin terlebih dahulu," ucap Sudarna.
Sudarna menjelaskan, Disdagin dan pemerintah daerah akan berwewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian elpiji 3 kilogram.
Hal ini diupayakan untuk mengatur distribusi elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran. Melihat selama ini elpiji 3 kilogram diperjualbelikan secara meluas tanpa memperhatikan peruntukannya.
Menurut Sudarna, langkah tersebut merupakan angin segar bagi pihaknya. Karena selama ini, pihaknya tak memiliki data konkret distribusi elpiji
Padahal, pihaknya sering diprotes masyarakat imbas kelangkaan elpiji 3 kilogram.
"Selama ini kami tidak pernah dilibatkan," ucap Sudarna.
Dirinya mengungkapkan, pemberian wewenang ini juga sebagai pemberian senjata untuk menindak agen elpiji yang nakal.
Ia menjelaskan agen elpiji seringkali mengakali harga dipasaran, yang membuat masyarakat tak mendapat kebutuhannya.
Selain itu, beredarnya tabung gas suntikan di masyarakat menjadi momok mengerikan.
Adanya wewenang ini memberikan Disdagin untuk mengawasi ketersedian gas elpiji, mutu yang baik dan harga yang terjangkau.
Apabila ada temuan, pihak Disdagin akan melakukan pembinaan ke penyalur terkait. (cr7)
Editor : Amin Surachmad