RADAR JOGJA - Pengurusan tanah wakaf untuk kebutuhan umat perlu menjadi diskusi berlanjut. Hal ini melihat urgensi dan kebermanfaatan tanah wakaf bagi masyarakat luas. Tanah wakaf yang biasanya diberikan oleh seorang atau organisasi diperlukan proses balik nama. Proses tersebut memerlukan waktu lama.
"Perlu kerjasama, kordinasi, dan komunikasi dalam pengurusan tanah wakaf agar bermanfaat," ucap Kepala Kankemenag Kulon Progo Wahib Jamil, pada Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang berlangsung di RM. Langgengsari, Mbulu, Pengasih, Kamis (29/2).
Menurut Wahib, acara FGD bukanlah formalitas belaka. Melainkan untuk menelurkan solusi dalam mempercepat pengurusan sertipikat tanah wakaf. Ia menjelaskan kolaborasi BPN dan Kankemenag berupa koordinasi dan komunikasi sebagai kunci.
Wahib sempat menyoroti terkait tanah wakaf yang diperlukan penanganan ruislag (asset swap) akibat terkena Proyek Strategis Nasional (PSN). Penanganan diperlukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Baca Juga: Breaking News!! Sanksi Penggunaan Doping Paul Pogba Dijatuhkan, Ini Dia Hukumannya...
Menurutnya pengurusan tanah wakaf, juga harus mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat. Hal ini perlu ditekankan, mengingat pemeluk agama di Kulon Progo cukup beragam, sehingga mampu mewujudkan keharmonisan.
Sementara itu, PIC Sertipikat Tanah Wakaf BPN Kulon Progo Temu Suryadi mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak Kankemenag. Ia juga mendukung adanya FGD ini untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sertipikasi tanah wakaf.
Acara FGD sendiri digelar dalam upaya memberikan pengetahuan Nazhir dan PIC Wakaf KUA. Diharapkan dengan adanya FGD ini, mampu membantu Nazhir dan PIC Wakaf KUA guna mempercepat proses sertipikasi. (cr7)
Editor : Heru Pratomo