KULON PROGO - Penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kulon Progo.
Modusnya hampir sama dengan kasus sebelumnya, yaitu merental kendaraan dan menggadaikan barang rentalannya.
Kali ini kejadiannya dialami oleh Sugiyanto (54) asal Kapanewon Kokap.
"Transaksi sewa terjadi pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan barang digadai pada 30 Januari 2024," ucap Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (22/2/2024).
Novi menjelaskan, kejadian bermula ketika 3 orang pelaku TE (55), Wa (62), dan Po (54) mendatangi rumah Sugiyanto (korban), pada 29 Januari 2024.
Pelaku berniat menyewa mobil korban. TE berdalih ingin menyewa mobil untuk pergi ke Binjai Sumatera Utara.
Mobil yang disewa pelaku bermerk Daihatsu Xenia B 2280 EBC warna hitam metalik.
Korban sepakat menyewakan mobilnya dengan harga Rp 350 ribu per hari, dengan jangka pemakaian selama 10 hari.
"Namun setelah 18 hari menunggu, mobil korban tak segera kembali," ucap Novi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokap.
Ia melaporkan, bahwa selama 18 hari mobilnya di sewa namun belum kembali dan uang sewanya juga belum diterima.
Pelaku sempat mendatangi rumah korban, untuk membayar biaya sewa.
Namun, korban enggan menerima, ia meminta agar mobilnya segera dikembalikan.
Pelaku tidak menyanggupi permintaan korban.
Kemudian korban dibantu kawannya membawa pelaku ke Polsek Kokap untuk diproses secara hukum.
Polsek Kokap langsung mengambil keterangan korban dan pelaku.
Usut punya usut, pelaku telah menggadaikan mobil korban dengan salah seorang warga Sayegan, Sleman.
Pelaku mendapatkan uang Rp 90 juta dari transaksi gadai.
Menurut pelaku, uang tersebut ia gunakan untuk membeli persyaratan penarikan uang gaib.
Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menemukan 2 barang bukti.
Berdasarkan penyidikan dan barang bukti, pelaku kemudian ditangkap dan diamankan di Polres Kulon Progo.
Ketiga pelaku saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, mengenai penipuan dan penggelapan," ucap Novi.
Atas kejadian itu, korban mendapat kerugian sejumlah Rp 96,3 juta. Angka tersebut berasal dari nilai gadai mobil dan kerugian akibat pelaku tidak membayar sewa selam 18 hari.
Baca Juga: Siap-Siap Headbang! Harga Tiket Avenged Sevenfold Resmi Rilis, Mulai dari Rp1,35 Juta Saja!
Editor : Meitika Candra Lantiva