RADAR JOGJA - Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu KPPS di Kalibawang, telah dilaporkan ke KPU Kulon Progo oleh Bawaslu Kulon Progo. Sebelumnya Bawaslu Kulon Progo sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran kode etik oleh satu anggota KPPS Kalibawang, berinisial "R".
"Kami sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kulon Progo," ucap Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana, saat ditemui awak media di Gudang KPU Kulon Progo, Selasa (13/2).
Budi mengungkapkan bahwa R tidak hanya melanggar kode etik. R dianggap melanggar sumpah, janji, dan pakta integritas yang ia tandatangani sendiri. Hal ini merusak nilai dari penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat independen dan tanpa memihak.
"Sudah kami klarifikasikan dengan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan memang mengakui kebenaran kejadian itu," ucap Budi.
Mekanisme rekrut KPPS baru, cukup ideal namun banyak memakan waktu. Hal ini dikarenakan calon KPPS harus melengkapi syarat menjadi KPPS sama seperti sebelumnya. Walaupun sudah dekat waktunya dengan pemungutan suara.
Budi mengungkapkan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan regulasi, pelanggaran yang dilakukan KPPS tidak sampai melibatkan DKPP.
"Ranah DKPP melakukan persidangan hanya untuk tingkat kabupaten hingga pusat, sehingga KPPS tidak masuk sampai situ," jelas Budi.
Editor : Heru Pratomo