Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hindari Penyalahgunaan Surat Suara, KPU Kulon Progo Memusnahkan Surat Suara Berlebih

Anom Bagaskoro • Selasa, 13 Februari 2024 | 20:25 WIB
1. Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana melakukan pembakaran pada kertas suara yang berlebih.
1. Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana melakukan pembakaran pada kertas suara yang berlebih.

KULON PROGO - Menjelang hari pemungutan suara KPU Kulon Progo melakukan penghapusan kelebihan surat suara di Gudang KPU Kulon Progo, Selasa (13/2/2024).

Acara penghapusan tidak hanya dihadiri oleh KPU Kulon Progo. Namun juga dihadiri PJ Bupati, Kapolres Kulon Progo, Bawaslu Kulon Progo, dan Kesbangpol DIJ.


"Kegiatan pagi ini kami melakukan penghapusan kelebihan surat suara," ucap Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana, saat ditemui Radar Jogja usai kegiatan tersebut.


Budi mengungkapkan jumlah kelebihan surat suara untuk pemikihan presiden dan wakil presiden sebanyak, 1.419 lembar, DPR RI 1.694 lembar, DPRD Provinsi 1.985 lembar, DPRD Kabupaten 1.081, dan DPD 1.045 lembar. Kelebihan surat suara berasal dari hasil sortir.


"Saat sortir dan lipat kertas surat suara, kami mengumpulkan surat suara yang rusak dan di musnahkan hari ini," ucap Budi.


Menurut Budi, surat suara rusak yang dimusnahkan sebagian besarnya karena adanya noda tinta diarea pencoblosan. Sehingga surat suara dianggap tidak sah.

Tak hanya itu, beberapa surat suara yang tidak lolos dalam proses sortir juga dilakukan pemusnahan.


Sedangkan untuk logistik pemilu seperti bilik suara yang masih tersisa tetap disimpan di Gudang KPU sebagai cadangan.

Hal ini dilakukan agar apabila di TPS mengalami kerusakan bilik suara nantinya dapat diambilkan dari Gudang KPU.


"Penghapusan surat suara dilakukan dengan cara dibakar," ucap Budi.


Sebelumnya penghapusan surat suara dilakukan dengan cara pencacahan menggunakan mesin cacah.

Namun di Pemilu kali ini, penghapusan menggunakan cara pembakaran manual.

KPU Kulon Progo melakukan pembakaran menggunakan tong yang sebelumnya telah diisi potongan kardus dan bensin untuk mempermudah pembakaran.


"Pembakaran menyesuaikan dengan instruksi KPU DIJ, sehingga kami hanya mengikuti instruksi yang sudah ditetapkan," ucap Budi.


Budi menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti instruksi KPU DIJ.

Menurutnya, KPU memiliki hubungan hirarkis yang mewajibkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Ia juga tidak mengetahui alasan metode penghapusan menggunakan proses pembakaran.


Dalam acara itu Polres Kulon Progo dan Bawaslu Kulon Progo dihadirkan sebagai saksi pemusnahan.

Selain itu, kedua pihak dan KPU melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara.


Pada dasarnya pemusnahan surat suara yang berlebih merupakan agenda wajib.

Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.

Upaya tersebut juga mengurangi resiko kerawanan.


Sementara itu, Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti membenarkan pentingnya pemusnahan surat suara yang tak terpakai.

Ia bahkan juga ikut serta dalam proses pembakaran.


Tak hanya itu, Ni Made mengungkapkan bahwa pemungutan suara siap digelar di Kulon Progo.

Ia berharap masyrakat Kulon Progo menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari nanti. 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#rusak #KPU Kulon Progo #sortir #gudang #bilik suara #pemilu 2024 #Surat Suara #dimusnahkan #kelebihan