Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabeh-Kabeh Mundak Boss, Copot Banner Tak Bertuan yang Isinya Ajakan Money Politics di 4 Kalurahan Temon

Anom Bagaskoro • Rabu, 7 Februari 2024 | 02:01 WIB
COPOT: Staf Kalurahan Temon Kulon didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP melakukan pencopotan banner ajakan money politics.
COPOT: Staf Kalurahan Temon Kulon didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP melakukan pencopotan banner ajakan money politics.

KULON PROGO - Warga Padukuhan Kadilangu Lor, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, dikejutkan dengan terpasangnya banner di sepanjang Jalan SMAN 1, Selasa (6/2).

Banner tersebut banyak ditempelkan di pohon sepanjang jalan.


"Sudah ada laporan dari beberapa masyarakat, karena tulisan di banner cukup meresahkan," ucap Lurah Temon Kulon Ari Sasongko saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Selasa (6/2).


Menurutnya, tulisan pada banner cukup meresahkan. Karena tulisan tersebut mengandung unsur money politics. Lebih jelas tulisan banner berbunyi "Nolak 50'an, Kabeh-Kabeh Mundak Boss. 200 tak coblos.


Ari mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui maksud dari pemasangan banner tersebut. Karena tidak adanya logo atau gambar yang menunjukkan unsur politik ataupun kampanye.


Menurut laporan warga, pemasangan banner tersebut dilakukan saat malam hari, kurang lebih pukul 23.00.

Salah satu warga melihat pemasangan banner tersebut, pemasang menggunakan mobil untuk mengangkut banner.


"Laporan dari grup ada 4 kalurahan yang mengalami hal yang sama," ucap Ari.


Ari mengungkapkan, menurut masyrakat yang melihat, pemasang banner bukanlah warga Temon, melainkan warga luar.

Terlebih, pemasangan banner merusak sebagian besar pohon milik warga.


"Kebetulan kami tadi langsung berkordinasi ke pihak Babinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP, agar kami bisa melakukan pencopotan banner secara mandiri," ucap Ari.


Ia melakukan pencopotan mandiri karena melihat keluhan warga dengan isi pamflet yang melanggar etika, dan mengajak pada money politics.

Hal ini tentunya melanggar prinsip demokrasi. Selain itu pemasangan yang amburadul juga menjadi faktor penguat pencopotan banner.


Menanggapi hal tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo M. Puja Rasa Satuhu mengungkapkan, banner tersebut bukan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini dapat terlihat karena tidak adanay simbol partai atau peserta pemilu.


"Itu tulisan-tulisan biasa, walaupun muatannya mengarah ke money politics," ucap Puja, saat ditemui Radar Jogja, di ruang kerjanya Selasa (6/2).

Dia mengaku tak bisa melakukan penindakan karena ranahnya bukan kampanye pemilu.

Kendati muatannya mendukung keberadaan money politics pada pemilu. Selain itu, secara etika sangat tidak dibenarkan.


Sejalan dengan pernyataan Puja, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Kulon Progo Sartono membenarkan.

Menurutnya, ranah penindakan KPU dan Bawaslu berkisar pada penanganan pemilu. Tugas pencopotan banner ada di Satpol PP. 


"Banner isinya merupakan tindakan menghasut masyarakat, sehingga akan kami tertibkan," ucap Sartono, saat ditemui di ruang kerjanya.


Secara penempatan, Sartono menilai bahwa banner tersebut juga menyalahi aturan. Terutama yang dipaku di pohon perindang jalan. Beberapa pohon milik warga yang belum melalui proses izin.

Baca Juga: Pencurian Modus Ganjal ATM Marak di Bantul, Dua Warga Jadi Korban


Sartono mengaku bahwa pihaknya sudah menerima laporan bahwa, beberapa banner sudah dicopot oleh pihak warga dan kalurahan.

Ia mengapresiasi tindakan tersebut karena inisiatif warga sangat penting dalam penciptaan ketentraman, turatama saat pemilu.


Satpol PP Kabupaten Kulon Progo memastikan bahwa tindakan masyarakat tersebut tidak melanggar aturan.

Sartono menambahkan, apabila masyarakat menemui banner dan kesulitan dalam pencopotan, masyarakat bisa menghubungi Satpol PP untuk penertiban. (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#KPU #Kulon Progo #Satpol PP #temon #money politics