KULON PROGO - Pria berinisial DRS, 22, warga Panjatan, Kulon Progo, lakukan perbuatan rudapaksa dan penganiayaan ke mantannya.
Tindakan asusila itu dilakukan oleh DRS di kamar kos milik korban RE, 22, warga Temon, yang terletak di Padukuhan Kaliwangan Lor, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon. Itu terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.
"Modusnya, pelaku adalah mantan pacar korban, pelaku tidak terima apabila putus hubungan dengan korban," ucap Kapolsek Temon AKP Tjatoer Atmoko, saat melakukan konfersensi pers di Lobby Polres Kulon Progo, Rabu (31/1).
Tjatoer mengungkapkan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan terjadi karena pelaku tak terima setelah diputus korban.
Pelaku kemudian mendatangi kamar kos korban. Saat itu korban berada di kos.
"Kamar kos korban tidak dikunci, sehingga pelaku dengan leluasa bisa masuk ke dalam kos, tanpa menunggu izin dari korban," ucap Tjatoer.
Ketika masuk ke dalam kos, pelaku mengetahui korban sedang mandi. Pelaku langsung membuka kamar mandi.
Korban yang sedang mandi kaget dan refleks menutupi tubuhnya dengan handuk.
Tak sampai di situ, pelaku menarik korban keluar kamar mandi. Kemudian melakukan pemerkosaan tepat di depan kamar mandi. Aksi keji itu terjadi sekitar pukul 10.00.
"Setelah diperkosa, korban kembali ke kamar mandi dan disusul pelaku," ucap Tjatoer.
Di dalam kamar mandi, pelaku juga melakukan penganiayaan. Pelaku membenturkan tubuh korban ke tembok sebanyak lima kali. Korban terjatuh usai kekerasan itu terjadi.
Tak cukup dengan itu, korban yang berusaha untuk berdiri kemudian ditendang oleh pelaku. Tendangan yang dilakukan pelaku tepat bersarang di selangkangan korban.
Akibat tendangan itu, bagian paha dalam korban mengalami luka cukup serius. Korban langsung terjatuh kembali usai tendangan kaki kanan pelaku.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Temon, Jumat 5 Januari 2024. Korban juga membawa beberapa barang bukti," ucap Tjatoer.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Temon melakukan penyelidikan.
Unit mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, korban, dan hasil gelar perkara meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Kemudian penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada DRS.
Barang bukti yang dikumpulkan berupa 1 handuk warna hijau, 1 liontin emas berbentuk huruf R, 1 kalung emas yang sudah terputus, 1 kaos oblong, 1 celana semijeans, 1 celana dalam, dan 1 mobil.
"Pasal yang disangkakan pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Tjatoer.
Ia juga mengungkapkan, korban RE mengalami trauma dan badan sakit akibat penganiayaan.
Saat ini korban mulai berangsur pulih dengan tetap dilakukan pendampingan dari pihak terkait.
Sedangkan DRS mengaku tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban RE. Ia juga berkelit bahwa tidak melakukan pemaksaan.
DRS juga mengaku tak melakukan penganiayaan. Menurutnya itu terjadi karena tubuhnya dan korban terbentur akibat kamar mandi yang sempit.
Tubuhnya terdorong sehingga secara tidak sengaja membenturkan tubuh korban ke tembok.
"Sudah berhubungan dengan korban sejak bulan sebelas tahun 2022," ucap pelaku.
Selain itu, DRS mengaku hubungannya dengan korban belum selesai. Namun, korban justru menjalin hubungan dengan mantannya.
Hal itulah yang memantik DRS melakukan perbuatan keji itu. Ia mengakui kesalahannya dan menyesali perbuataannya. Namun, di mata hukum, perbuatannya tak bisa dibenarkan.
Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti mengimbauan kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
Ia berharap masyarakat selalu waspada dalam kondisi apapun. Masyarakat juga diharapkan tidak memakai pakaian yang mengundang orang lain untuk melakukan kejahatan kesusilaan.
Bila mendapat perlakuan tidak baik, korban diharapkan meminta bantuan ke orang lain. (cr7)
Editor : Amin Surachmad