KULON PROGO - Jelang Pemilihan Umum 2024 Polres Kulon Progo gencar lakukan razia miras dan obat terlarang.
Langkah ini diambil agar Kulon Progo terbebas dari miras dan obat-obatan terlarang.
"Sesuai instruksi Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati untuk memfokuskan razia narkoba, miras, dan obat terlarang," ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Kulon Progo AKP Fathony Bahrul Arifin, saat konferensi pers di Lobby Polres Kulon Progo, Rabu (31/1).
Fathony mengungkapkan, kegiatan penindakan dan razia dilakukan sejak awal januari hingga sekarang.
Kegiatan pengungkapan tindak pidana narkoba dan miras ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Kulon Progo, beserta polsek setempat.
Polres Kulon Progo melakukan giat ini didasari UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Perda Kulon Progo No 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkhohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
"Dalam giat ini kami mengamankan 3.986 butir pil, yang merupakan narkoba," ucap Fathony.
Barang haram tersebut diperoleh dari beberapa kapanewon. Seperti Kapanewon Kalibawang, Temon, Pengasih, Wates, dan Sentolo.
Dalam giat itu, Polres Kulon Progo berhasil mengamankan beberapa jenis pil, seperti, pil Tramadol 80 butir, Hexymer 1.950 butir, Trihexyphenidyl 95 butir, dan pil logo Y 1.861 butir.
Dalam kasus tersebut, kepolisian juga mengamankan 9 pelaku. Salah seorang di antaranya masih anak-anak.
Tiga pelaku merupakan warga Kulon Progo. Sementara empat orang merupakan warga Jawa Tengah. Dua lainnya merupakan warga Sleman.
Pelaku dikenakan beberapa undang-undang, dengan ancaman hukuman terlama sebesar 15 tahun hukuman penjara.
Selain pil narkoba, kepolisian juga berhasil menggagalkan pengedaran psikotropika. Temuan barang bukti dengan 10 butir psikotropika.
Sedikit berbeda, psikotropika bukanlah obat yang mengurangi rasa sakit.
Psikotropika lebih banyak mempengaruhi perilaku dibanding pil narkoba.
Dalam kasus psikotropika ini, kepolisian berhasil mangamankan 1 orang pelaku. Pelaku merupakan warga asli Kulon Progo.
Pil narkoba dan psikotropika dikemas dalam kemasan kecil untuk siap dipasarkan. Setiap kemasan rata-rata berisi 10 butir.
Fathony menambahkan, mayoritas pil tersebut berasal dari luar Kulon Progo.
"Untuk peredaran pil narkoba maupun pil psikotropika berasal dari luar Kulon Progo," ucap Fathony.
Ia juga mengungkapkan bahwa pil dibeli dengan cara online. Saat ini, ia sedang terus mendalami kasus ini agar mekanisme pembelian pil bisa dipahami dan mencegah kejadian ini terulang kembali.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk menemukan asal pil ini," ucap Fathony.
Pengedaran beberapa pil yang berhasil digagalkan Polres Kulon Progo di mana kuat dugaan akan diedarkan di Kulon Progo.
Baca Juga: Jalan-Jalan ke Kebumen Bingung Mau Kemana? Ini Dia 3 Tempat Wisata Populer di Kebumen
Mayoritas sasarannya merupakan pelajar, mahasiswa, atau orang dengan umur di bawah 30 tahun.
Selain pil, kepolisian juga berhasil mengamankan 2.033 botol minuman keras.
Polres berhasil mengamankan 510 botol, sedangkan jajaran Polsek berhasil mengamankan 1.523 botol.
Sebagian besar minuman beralkhohol didapat dari beberapa kapanewon. Di antaranya, Kapanewon Galur, Sentolo, Wates, Nanggulan, Kokap, Lendah, dan Temon.
Salah satu pelaku yang tertangkap AR, mengungkapkan bahwa dirinya membawa ribuan butir obat terlarang.
Ia membeli pil tersebut melalui temannya yang berada di Jakarta.
Namun, sebelum masuk ke Kulon Progo, barang haram tersebut berhasil diamankan Polres Kulon Progo.
"Saya pakai sendiri, dan biasanya sampai 1 tahun," ucap AR.
AR mengelak bahwa dirinya merupakan pengedar. Ia berkelit dari pertanyaan awak media ketika ditanyai berapa lama ribuan pil tersebut dapat dikonsumsinya.
AR sendiri sering mengkonsumsi pil tersebut. Efek dari pil yang ia konsumsi adalah rasa hangat dan tidak cepat lelah ketika bekerja.
Dalam mengatasi masalah pengedaran narkoba di Kulon Progo, tak hanya menuntut peihak kepolisian dalam penegakan.
Namun, peran masyarakat juga sangat krusial.
Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi, memproduksi atau mengedarkan minuman beralkhohol dan semua jenis narkoba. (cr7)
Editor : Amin Surachmad