KULON PROGO - Petugas gabungan dan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang melakukan penertiban aktivitas tambang pasir tanpa izin di Padukuhan Nglatiyan I, Kalurahan Ngentakrejo, Kulon Progo, Rabu (24/1).
Tambang pasir di seputaran Kali Progo ini ditertibkan sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tim terpadu menemukan adanya penggunaan alat berat excavator dan mesin sedot. Beberapa dump truck juga terlihat sedang membawa pasir," ucap Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti.
Novi mengungkapkan, saat petugas Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti muncul sekelompok warga.
Warga lantas melakukan pemblokiran akses keluar-masuk tambang dengan cara menggembok pintu portal dan menaruh batang pohon sebagai penghalang.
Adanya penolakan warga, membuat petugas dan penanggung jawab tambang melakukan negosiasi.
Warga bersedia menghentikan aktivitas pertambangan dan mengeluarkan alat pertambangan sampai dengan terbitnya izin usaha pertambangan (IUP).
"Warga sepakat tidak melakukan aktivitas pertambangan, hingga terbitnya IUP," ucap Novi.
Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo Toni membenarkan kejadian penertiban yang dilakukan itu.
Tapi, dia tidak bisa menjelaskan detail permasalahan yang terjadi.
"Kami tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait permasalahan ini, karena merupakan kewenangan provinsi," ucap Toni, ketika ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Kamis (25/1).
Baca Juga: Viral Konsumsi Pelantikan KPPS Tidak Layak dan Seperti Snack Lelayu, Begini Penjelasan KPU Sleman!
Ia menjelaskan, DLH Kulon Progo hanya mendampingi. Sekaligus, melihat secara langsung kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat.
Di sisi lain, adanya penertiban ini menimbulkan permasalahan baru. Masyarakat kehilangan mata pencaharian.
Terlebih, sebagian besar masyarakat Kalurahan Ngentakrejo, khususnya Padukuhan Nglatiyan I, bekerja sebagai penambang.
"Warga pinggiran Kali Progo bergantung hidup dengan tambang pasir," ucap Lurah Ngentakrejo Sumardi, ketika ditemui Radar Jogja, Kamis (25/1).
Sumardi mengaku kaget dengan kejadian penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan. Ia tidak menerima koordinasi sebelumnya. Dia pun tidak sempat mencari detail permasalahan.
"Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu pihak terkait," ucap Sumardi.
Sejalan dengan pernyataan Sumardi, Dukuh Nglatiyan I Tujilan mengungkapkan, tidak terlibat dalam koordinasi penertiban.
Ia menambahkan, kegiatan tambang di lokasi tersebut sudah ada sejak tahun 1990-an.
"Hampir 50 persen masyarakat Nglatiyan I bekerja di lokasi tambang yang ditutup sementara," ucap Tujilan.
Tujilan mengungkapkan, adanya 50 kepala keluarga yang kehilangan penghidupan akibat penutupan. Tambang yang dikelola warga juga menyerap tenaga kerja yang berasal dari luar Kulon Progo.
Tujilan khawatir akan terjadinya tindak kriminalitas seperti pencurian akibat penutupan tambang. Ia mengaku hal beberapa kali terjadi setiap kali tambang ditutup.
"Seingat saya, izin pertambangan rakyat pernah dimiliki masyarakat. Namun, saya kurang tahu apakah izinnya sudah diperbaharui atau belum," jelas Tujilan.
Tujilan berharap masalah ini mendapatkan titik temu. Karena, sebagian besar warganya menggantungkan hidup di pertambangan pasir. (cr7)