KULONPROGO - Penertiban 2.449 APK dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (16/1).
Hari pertama, penertiban dilakukan khusus di Kapanewon Wates dan Pengasih. Hal ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga.
Keluhan warga terhadap APK yang membahayakan segera ditindaklanjuti. Beberapa APK yang terlihat hampir roboh langsung ditertibkan.
"Hari ini fokus pada Kapanewon Wates dan Pengasih, menanggapi keluhan warga atas APK yang membahayakan pengguna jalan," ucap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo Djoko Dwiyoga.
Ketika ditemui secara terpisah, Djoko Dwiyoga mengungkapkan, beberapa APK ada yang sudah roboh dan sempat melukai pengguna jalan.
Beberapa APK rawan roboh berada di sepanjang Jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) wilayah Karangwuni, Kapanewon Wates.
"Sudah kami tanggapi, dan untuk korban yang terkena APK sudah dijenguk," ucap Djoko.
Fakta uniknya, APK yang mudah roboh didominasi oleh rangka baja ringan. Bahan baja ringan digunakan sebagai bingkai dan tiang penyangga, sehingga mudah roboh bila terkena angin.
Kasus APK roboh di Karangwuni menjadi soroton. Daerah pesisir pantai dengan terpaan angin kuat membuat APK rawan roboh.
Terlebih, bahan baja ringan yang kaku, ringan, dan mudah patah membuat kemungkinan roboh semakin besar.
Selain mudah roboh, APK berbahan baja ringan tidak mudah ditertibkan. Radar Jogja yang melihat penertiban mengabadikan momentum salah satu personel Satpol PP Kulonprogo mengalami luka ringan akibat tergores baja ringan.
"Sebenarnya itu resiko pekerjaan, kalau dibilang mudah tentu tidak, kalau dibilang sulit juga tidak," ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni, ketika ditemui di Kantor Satpol PP Kulonprogo, selasa (16/1).
Alif menambahkan, Satpol PP Kulonprogo selama ini menangani APK berbahan bambu atau kayu. Sehingga ketika menghadapi APK berbahan baja ringan perlu penyesuaian. Ia menganggap itu bagian dari tugas Satpol PP. (cr7)
Editor : Amin Surachmad