RADAR JOGJA - Lelaki berinisial M, 41, warga asal Pengasih dibekuk Satreskrim Polres Kulon Progo setelah melarikan sepeda motor warga di wilayah Girimulyo Kulon Progo. Aksi pencurian dengan ancaman kekerasan ini memang sudah biasa dilakukannya.
"Aksi M melakukan aksinya bersama AS, 43, warga Magelang, Jawa Tengah. Lokasinya di wilayah Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai, Jumat(20/10).
Baca Juga: Dinas Pariwisata Bangun ITIC, Dukung Program Layanan Kulon Progo Wisata Ramah Disabilitas
Dijelaskan, Keduanya beraksi menggunakan sepeda motor, AS bertugas sebagai joki, sementara M melakukan perampasan dengan menggunakan senjata tajam (kekerasan). Korban dua orang perempuan berinisial SA, 18, dan T, 16, warga Girimulyo Kulon Progo.
"Korban SA dan T saat kejadian tengah bersantai di area persawahan. Kedua pelaku kemudian mendatangi, salah satunya turun motor lalu mengancam kedua korban dengan sebuah parang. Kedua korban dipaksa menyerahkan barang-barang miliknya," jelasnya.
Baca Juga: Kulon Progo Waspadai Imbas Gesekan Antarkelompok di Luar Daerah
Barang-barang tersebut antara lain dua tas warna hitam, sebuah ponsel, serta kunci motor. M dan AS pun kemudian kabur membawa lari barang-barang tersebut, termasuk motor korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Girimulyo.
"Setelah dilakukan penelusuran, AS berhasil dibekuk beberapa hari pasca kejadian dan M berhasil diringkus pada 20 September 2023 lalu. M sempat DPO lalu diamankan saat sedang berada di Purworejo," imbuhnya.
Baca Juga: HUT Ke-72 Kulon Progo, Cetak Rekor Muri Penari Angguk Terbanyak di Dunia
Ditegaskan, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 atau Pasal 368 tentang Pencurian Disertai Kekerasan atau Ancaman kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di hadapan petugas, M mengaku hanya membantu AS. Keduanya memang sengaja mencari sasaran korban yang masih berusia muda. "Yang jual barang hasil curian itu teman saya (AS)," ucapnya.(tom)