KULON PROGO - Lelaki berinisial SU alias KP, 41, warga Wates, Kulon Progo, ditangkap polisi dalam kasus pencurian tablet. Pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin bermain game online lewat tablet.
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah warung makan wilayah Kedungdowo, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
"Pencurian ini baru diketahui pegawai warung makan sehari kemudian. Awalnya ia kaget tablet dan sejumlah uang hilang di dalam gudang penyimpanan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami," ucap Kapolsek Wates Kompol Sudarsono Senin (21/8).
"Pencurian ini baru diketahui pegawai warung makan sehari kemudian. Awalnya ia kaget tablet dan sejumlah uang hilang di dalam gudang penyimpanan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami," ucap Kapolsek Wates Kompol Sudarsono Senin (21/8).
Baca Juga: Dalam Pengaruh Miras dan Obat Terlarang, Remaja 16 Tahun di Sleman Jadi Klitih
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mengarah pada kepada pelaku berinisial KP. Atas Petugas kemudian melakukan penangkapan akhir pekan lalu, KP pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mengarah pada kepada pelaku berinisial KP. Atas Petugas kemudian melakukan penangkapan akhir pekan lalu, KP pun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti tablet, obeng, satu rokok elektrik, HP, dan tiga lembar uang pecahan," jelasnya.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela gudang penyimpanan warung makan menggunakan obeng. "Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang mengambil sejumlah barang di antaranya tablet dan sejumlah uang," ujarnya.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela gudang penyimpanan warung makan menggunakan obeng. "Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang mengambil sejumlah barang di antaranya tablet dan sejumlah uang," ujarnya.
Baca Juga: Penyelenggara Kegiatan di Lapangan Denggung Siap Evaluasi, Tindak Tegas Jukir yang Bersangkutan
Di hadapan petugas, KP mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena ingin gadget untuk bermain game online. "Buat main game truck simulator, ya niatnya buat main game," ucapnya.
KP juga mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian. Bahkan aksinya kali ini menjadi kasus yang kelima dirinya masuk ke sel jeruji besi. "Kalau nyuri sudah lima kali termasuk ini. Sebelumnya nyuri uang sama sepeda," ungkapnya.
Atas perbuatannya KP akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tom)
Di hadapan petugas, KP mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena ingin gadget untuk bermain game online. "Buat main game truck simulator, ya niatnya buat main game," ucapnya.
KP juga mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian. Bahkan aksinya kali ini menjadi kasus yang kelima dirinya masuk ke sel jeruji besi. "Kalau nyuri sudah lima kali termasuk ini. Sebelumnya nyuri uang sama sepeda," ungkapnya.
Atas perbuatannya KP akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tom)