Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Curi Tablet, untuk Main Game Online

Hendri Utomo. • Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:10 WIB
KENA BATUNYA: Gelar kasus pencurian di Polsek Wates.
KENA BATUNYA: Gelar kasus pencurian di Polsek Wates.

RADAR JOGJA - Pria berinisial SU alias KP, 41, warga Wates, Kulon Progo ditangkap polisi dalam kasus pencurian tablet. Pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin bermain game online lewat tablet. Kasus pencurian ini terjadi di sebuah warung makan wilayah Kedungdowo, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulon Progo Senin (3/4/23) malam lalu."Pencurian ini baru diketahui pegawai warung makan sehari kemudian. Awalnya ia kaget tablet dan sejumlah uang hilang di dalam gudang penyimpanan," ucap Kapolsek Wates Kompol Sudarsono, Senin (21/8/23).


Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mengarah pada kepada pelaku berinisial KP. Atas Petugas kemudian melakukan penangkapan akhir pekan lalu, KP pun akhirnya mengakui perbuatannya. Menurutnya, modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela gudang penyimpanan warung makan menggunakan obeng. "Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang mengambil sejumlah barang di antaranya tablet dan sejumlah uang," ujarnya.


Di hadapan petugas, KP mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena ingin gadget untuk bermain game online. "Buat main game truck simulator, ya niatnya buat main game," ucapnya.


KP juga mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian. Bahkan aksinya kali ini menjadi kasus yang kelima dirinya masuk ke sel jeruji besi. "Kalau nyuri sudah lima kali termasuk ini. Sebelumnya nyuri uang sama sepeda," ungkapnya. Atas perbuatannya KP akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tom/din)

Editor : Satria Pradika
#Kulon Progo #pencurian tablet #game online