Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Minta Kepastian Relokasi Makam

Editor Content • Kamis, 1 Desember 2022 | 18:21 WIB
PERMISIF : Warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo terlihat tanpa gejolak mengikuti sosialisasi pembangunan jalan tol YIA-Jogja di Balai Kalurahan setempat, Selasa (29/11).(HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)
PERMISIF : Warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo terlihat tanpa gejolak mengikuti sosialisasi pembangunan jalan tol YIA-Jogja di Balai Kalurahan setempat, Selasa (29/11).(HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)
 

RADAR JOGJA - Sebanyak 171 warga terdampak pembangunan Jalan Tol YIA-Jogja di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih mengikuti sosialisasi di Balai Kalurahan setempat, Selasa (29/11). Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tahapan sebelum izin penetapan lokasi (IPL) diterbitkan.

"Harapan kami semua warga terdampak pembangunan hadir mengikuti seluruh tahapan, termasuk sosialisasi kali ini. Prosesnya masih panjang, setelah sosialisasi masih ada konsultasi publik dan lainnya," ucap Panewu Pengasih, Hera Suwanto, kemarin (30/11).

Dijelaskan, trase Jalan Tol YIA-Jogja yang melewati Kalurahan Sendangsari memakan lahan seluas 224.235 Hektar (Ha) atau 171 bidang terdampak. Selain di Kalurahan Sendangsari, dua dua Kalurahan juga akan dilalui, yakni Kalurahan Karangsari dan Kalurahan Pengasih.

Kalurahan Karangsari lahan yang terdampak luasnya mencapai 346.785 Ha atau 385 bidang lahan terdampak. Sementara di Kalurahan Pengasih seluasnya 484.521 hektare atau 286 bidang lahan terdampak.

Sosialisasi untuk warga Kalurahan Karangsari dan Pengasih sudah dilaksanakan sebelumnya di Taman Budaya Kulonprogo (TBK) tepatnya pada Senin (28/11) lalu. "Dari tiga kalurahan ini, kebetulan tidak ada situs cagar budaya yang terancam pembangunan jalan tol," jelasnya.

Salah satu pemilik lahan terdampak, Betu Puasta, warga Pedukuhan Serang, Kalurahan Sendangsari mengatakan, relokasi pemakaman umum sebaiknya juga dipikirkan pemerintah. "Saya disini mewakili teman-teman, jika makam dilalui trase pemerintah juga harus memikirkan bagaimana relokasinya," ucapnya.

Tuti Handayani, warga Pedukuhan Klegen, Kalurahan Pengasih mengungkapkan hal senada, tidak hanya makam, untuk warga yang memiliki tempat usaha tergusur jalan tol apakah juga mendapat uang ganti rugi untuk barang yang terdapat di atas lahan, selain tanah dan bangunan.

"Maksud saya kalau barang dagangan ikut dihitung tidak, sebab saya punya toko kelontong yang masuk dalam peta pembebasan, tanah, bangunan dan barang yang ada di atasnya apakah ada perhitungan sendiri tidak, misal etalase dihitung tidak," ungkapnya.

Menurutnya, ia memiliki dua toko yang terancam jalan tol, satu toko kelontong dan satu lagi toko bangunan. Ia sebetulnya keberatan dengan rencana pembangunan jalan tol, sebab sejauh ini toko yang ia miliki cukup ramai pelanggan.

"Itu ladang penghasilan kami sehari-hari, saya juga punya banyak karyawan, ada 15 orang. Kasihan mereka jika tergusur. Dua toko saya itu dalam digambar, toko bangunan kena separuh, sementara toko kelontong kena semuanya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan, DPTR DIJ Loekman Hadi menyatakan, pemerintah akan mencarikan lahan sebagai tempat relokasi makam yang terdampak pembangunan jalan tol di Kabupaten Kulonprogo.
Pengadaan tanah makam akan menjadi ranah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) termasuk biaya untuk pemindahan makamnya. "Relokasi makam akan ditanggung pemerintah, pihak keluarga tidak diminta biaya apapun," ucapnya.

Kepala BPN Kulonprogo Anna Prihaniawati menambahkan, petugas akan turun langsung ke lapangan melakukan pendataan aset warga yang terdampak pembangunan jalan tol. Mulai dari tanah, bangunan dan barang yang ada di atasnya. "Jadi semuanya ada perhitungannya. Jadi warga bisa ikut mendampingi ketika petugas datang melakukan pendataan, supaya jelas," ucapnya.

Nantinya, petugas akan membuat list daftar aset yang sebelum dinilai akan akan disampaikan terlebih dahulu kepada warga yang bersangkutan dengan tenggat waktu 14 hari. Jika warga belum cocok bisa mengajukan keberatan lewat dukuh, lurah dan petugas secara langsung. Petugas akan turun lagi memastikan sampai ada kesepakatan yang ditandai dengan tanda-tangan.

"Data baru akan dikirimkan ke tim appraisal untuk musyawarah ganti rugi, dalam musyawarah itu akan dijelaskan satu per satu. Ketika warga sudah sepakat dan menandatangani berita acara ganti rugi. Warga masih akan diundang lagi untuk pelepasan hak atas tanah dan menerima uang ganti rugi," jelasnya.

Seperti diketahui, Jalan Tol YIA-Jogja melintasi di Kabupaten Kulonprogo sepanjang 38,57 Kilometer, total luasan lahan yang terdampak mencapai 344,32 Ha atau 3.335 bidang. Jalan Tol YIA-Jogja di Kulonprogo juga akan dilengkapi tiga exit tol, yakni di Kapanewon Wates, Sentolo dan Temon. (tom/bah)

  Editor : Editor Content
#Kulonprogo